Menurut Pasal 1 Permendikbud No 44 Tahun 2012, pengertian PUNGUTAN PENDIDIKAN adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan Menurut Permendikbud N0 75 Tahun 2020, pengertian Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Mudah-mudahan dapat dipahami, terima kasih.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN PUNGUTAN PENDIDIKAN"