PENGERTIAN PERPUSTAKAAN


Pengertian Perpustakaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan  adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.


Related : PENGERTIAN PERPUSTAKAAN

0 Komentar untuk "PENGERTIAN PERPUSTAKAAN"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close