PENGERTIAN PERATURAN PEMERINTAH (PP)

PENGERTIAN  PERATURAN  PEMERINTAH (PP)


Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian  Peraturan  Pemerintah  adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  ditetapkan  oleh  Presiden  untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN PERATURAN PEMERINTAH (PP)

0 Komentar untuk "PENGERTIAN PERATURAN PEMERINTAH (PP)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close