PENGERTIAN PEMUSTAKA Pengertian Pemustaka menurut Undang-Undang Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Share this Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+ Next Posting Lebih Baru Previous Posting Lama
0 Komentar untuk "PENGERTIAN PEMUSTAKA"