PENGERTIAN BAHAN PERPUSTAKAAN Pengertian Bahan perpustakaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Share this Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+ Next Posting Lebih Baru Previous Posting Lama
0 Komentar untuk "PENGERTIAN BAHAN PERPUSTAKAAN"