PENGERTIAN BAHAN PERPUSTAKAAN

Pengertian Bahan perpustakaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.


Related : PENGERTIAN BAHAN PERPUSTAKAAN

0 Komentar untuk "PENGERTIAN BAHAN PERPUSTAKAAN"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close