PENGERTIAN PEGAWAI SIPIL NEGARA (PNS) |
APA YANG DIMAKSUD PEGAWAI SIPIL NEGARA (PNS)
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada Pasal 7 ayat 1 UU No 5 Tahun 2020 dinyatakan: PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Berdasarkan pasal 21 No 5 Tahun 2020 dinyatakan PNS berhak memperoleh:
· gaji, tunjangan, dan fasilitas;
· cuti;
· jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
· perlindungan; dan
· pengembangan kompetensi.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN PEGAWAI SIPIL NEGARA (PNS)"