PENGERTIAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) |
Pengertian atau istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pada Pasal 7 ayat 2 UU No 5 Tahun 2020 dinyatakan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Berdasarkan pasal 22 No 5 Tahun 2020 dinyatakan PNS berhak memperoleh:
PPPK berhak memperoleh:
· gaji dan tunjangan;
· cuti;
· perlindungan; dan
· pengembangan kompetensi.
Pasal 98 UU No 5 Tahun 2020 menyatakan:
(1) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Pasal 99 UU No 5 Tahun 2020 menyatakan:
(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)"