Mulai 2020 Santunan Profesi Guru Jenjang Sma/Smk Melalui Dapodikmen

Ada hal gres wacana tunjangan sertifikasi dari guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah (Dikmen) yakni tingkat SMA/SMK. Hal ini disebabkan lantaran per 1 Januari 2020 lantaran ada teladan yang berbeda dalam pemberkasan tidak menyerupai selama ini. Pasalnya pemerintah mulai tahun 2020 akan memberlakukan penggunaan database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada jenjang tersebut. Adapun Dapodik ini salah satunya akan dipakai untuk kepentingan proteksi tunjangan sertifikasi.

Penggunaan database melalui dapodik bahwasanya sudah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yakni tingkat SD dan SMP, namun untuk yang jenjang pendidikan menengah (Dikmen) tingkat Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan masih memakai data secara manual. Sehingga data yang masuk dirasa kurang valid dari kenyataan yang ada di lapangan. Oleh lantaran itu pihak PTK Dikmen mengubah teladan pemberkasannya dari manual ke cara online melalui data dapodik tersebut.

Melalui data dapodik ini merupakan data menjadi lebih valid dan sebenarnya, sehingga jika guru ada yang mengisi asal-asalan, maka akan eksklusif diketahui. Dari pengalaman pada jenjang pendidikan dasar atau di tingkat dikdas, yakni guru jenjang SD dan SMP, sistem dapodik sudah diberlakukan pada tahun 2013. Ternyata kebijakan ini berhasil, sehingga pemerintah akan memberlakukan pada guru jenjang Dikmen.

Dengan adanya sistem dapodik, maka celah untuk berbuat pura-pura atau kecurangan dalam menciptakan kiprah mengajar 24 jam tersebut peluangnya akan semakin sempit. Pasalnya jika guru menyerahkan data fiktif untuk mengakali semoga sanggup lolos syarat sertifikasi, maka data tersebut akan terpental dikala dicocokkan dengan data pokok pendidikan.

Melalui data pokok pendidikan tersebut, akan diketahui apakah guru tersebut berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1) atau belum, telah mengajar 24 jam per pekan atau belum, memiliki NUPTK atau belum dan masih banyak lagi. Apabila ada salah satu yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka secara otomatis tidak akan mendapat tunjangan profesi.

Untuk mendukung kebijakan ini, dinas berharap sekolah segera menyiapkan tenaga-tenaga yang menguasai teknologi informasi. Mereka yang akan bertugas sebagai pengelola dapodik di sekolah. ‘Supaya data dari sekolah sanggup diakses oleh pemerintah pusat, maka data harus benar-benar valid. Dan untuk mensosialisasikan hal ini pihak Dirjen Pembinaan PTK Dikmen akan mulai mengadakan pembinaan bagi seluruh operator yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2013.

Semoga kebijakan ini sanggup menjadi perhatian semua pihak dan akan membawa kebaikan bagi seluruh tenaga pendidik di negeri ini khususnya jenjang pendidikan menengah…

Klik disini untuk login ke Dapodikmen

Related : Mulai 2020 Santunan Profesi Guru Jenjang Sma/Smk Melalui Dapodikmen

0 Komentar untuk "Mulai 2020 Santunan Profesi Guru Jenjang Sma/Smk Melalui Dapodikmen"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close