Mendikbud Imbau Satuan Pendidikan Pasang Foto Presiden Dan Wakil Presiden Abad 2019 S.D. 2024

- Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengimbau seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk menginstruksikan kepala satuan pendidikan mudah-mudahan memasang foto resmi Presiden dan Wapres RI Periode 2019 - 2024. Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 wacana Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan. Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2019.

“Kementerian Sekretariat Negara sudah mempublikasikan foto resmi Presiden dan Wapres RI periode 2019 s.d. 2024. Untuk itu, kami mengimbau terhadap kepala dinas pendidikan provinsi, dan kabupaten/kota untuk secepatnya mewakilkan kepala satuan pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wapres di satuan pendidikan masing-masing,” pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, yang tertuang dalam surat edaran tersebut.


Surat edaran tersebut juga menertibkan bahwa gambar resmi Presiden dan Wapres mesti diposisikan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada lambang negara. Adapun ukuran foto resmi Presiden dan Wapres dengan lambang negara, mudah-mudahan diubahsuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan).

Sementara itu, untuk ruangan kelas, pemasangan foto Presiden dan Wapres memakai
  • Kertas art carton 260 gram 4 warna offset dan 
  • ukuran (A2) tinggi 64,5 cm, lebar 48,6 cm, atau 
  • ukuran (A3) tinggi 42,5 cm, dan lebar 32 cm. 
Selanjutnya, foto dibingkai atau dipigura dengan baik dan rapi. Adapun foto resmi Presiden dan Wapres sanggup diunduh lewat laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)

Mendikbud dalam surat edaran tersebut juga mengimbau mudah-mudahan kepala satuan pendidikan memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang tepat dengan luas ruangan, dan memasang foto satria nasional, sertakata-kata mutiara atau kutipan yang dapat menyemangati, dan menghidupkan semangat mencar ilmu akseptor didik.

Terakhir, Mendikbud mengimbau mudah-mudahan semua satuan pendidikan dalam hal ini setiap kelas untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya pada setiap pagi di permulaan kegiatan mencar ilmu mengajar (KBM), dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.

Surat edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 ialah implementasi dari isyarat Menteri Sekretaris Negara lewat surat Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019, tanggal 15 Oktober 2019, tentang foto resmi Presiden dan Wapres RI periode 2019 s.d 2024.*



Unduh Surat Edaran di sini atau di sini

Jakarta, 22 Oktober 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 337/Sipres/A5.3/X/2019

Related : Mendikbud Imbau Satuan Pendidikan Pasang Foto Presiden Dan Wakil Presiden Abad 2019 S.D. 2024

0 Komentar untuk "Mendikbud Imbau Satuan Pendidikan Pasang Foto Presiden Dan Wakil Presiden Abad 2019 S.D. 2024"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close