Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan berdasarkan Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMP sebagai juknis pemberlakuan permendikbud 53 tahun 2020 tentang Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan, dan permendikbud 23 tahun 2020 tentang Standar Penilaian.
1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
b. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
d. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
2. Kriteria Kelulusan
Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c. Lulus Ujian Satuan Pendidikan dan
d. Mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran yang diujikan.
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
0 Komentar untuk "Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan"