Jadwal Pencairan Tpg Guru Triwulan 3 Dan 4 Tahun 2020

PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI  (TPG) 2020
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah  salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan yang diberikan kepada guru yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali honor pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah kawasan pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama Ada dua jenis Mekanisme penyaluran atau pencairan Tunjangan Profesi Guru yaitu Mekanisme Transper Daerah untuk Tunjangan Profesi Guru bagi Guru PNS Daerah dan Mekanisme dekonsentrasi  untuk Guru Non PNS dan guru binaan provinsi.  


Adapun syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), hampir setiap tahun mengalami perubahan terakhir diperbaharui dengan Permendikbud No 12 Tahun 2020, yang antara lain menyatakan:
a) Berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ,
b) Memiliki satu atau lebih akta pendidik.
c) Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d) Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  
e) Memenuhi jam kerja yang dipersyaratkan,
f) Memiliki nilai hasil evaluasi pretasi kerja paling rendah Baik.
g) Tidak beralih status dari Guru atau pengawas sekolah .
h) Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

i) Nomor instruksi dan nama bidang studi sertifikasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana DesaPMK Nomor 50/PMK.07/2020 antara lain mengatur perihal Transper Dana Desa, Dana BOS, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2020 serta dana perhiasan penghasilan Guru (DTP) tahun 2020. 

Berikut ini Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG)  3 dan 4 Tahun 2020 Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Berdasarkan pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2020 dinyatakan Jadwal Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru triwulan 3 tahun 2020 paling cepat pada bulan September 2020; dan  Jadwal Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4 tahun 2020 paling cepat pada bulan November

Entah apa maksud dari pernyataan paling cepat bukan paling lambat, yang terang di beberapa kawasan hingga selesai Oktober 2020 ada yang belum menyalurkan atau mencairkan TPG triwulan 3 tahun 2020, apalagi untuk TPG triwulan 4 tahun 2020. 

Link Download PMK NOMOR 50/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA (Klik Disini)


==========================================


Related : Jadwal Pencairan Tpg Guru Triwulan 3 Dan 4 Tahun 2020

1 Komentar untuk "Jadwal Pencairan Tpg Guru Triwulan 3 Dan 4 Tahun 2020"

Knapa tw3 blora hingga sekarang blm cair..kami guru non pns sangat menunggu.unt kebutuhan hidup.krn gaji non pns sangat kecil...mohon perhatiannya...swn

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close