Ini Honor Pokok Perangkat Desa Menurut Pp Nomor 11 Tahun 2019

 telah ditetapkan Setara Gaji PNS Golongan  INI GAJI POKOK PERANGKAT DESA BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2019

Ingin tahu besaran Gaji Pokok Perangkat Desa (Gaji Pokok Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa Lainnya)) yang mulai berlaku Tahun 2019 telah ditetapkan Setara Gaji PNS Golongan 2A. Perangkat Desa ialah salah satu organ pemerintah desa, selain Kepala Desa. Sesuai rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa ialah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan ‘pembantu’ juga dilekatkan kepada Wapres dan menteri-menteri.


Perangkat Desa diatur dalam Pasal 48-53 UU Desa. Secara ringkas, pasal-pasal ini mengatur ihwal kedudukan dan kiprah Perangkat Desa; pengangkatan dan pemberhentian; penghasilan; serta larangan-larangan dalam menjalankan tugas.

Jenis, kedudukan, dan kiprah Perangkat Desa disebut dalam Pasal 48 dan 49 Undang-undang Desa. Pasal 48 menyatakan bahwa Perangkat Desa terdiri atas: a)  Sekretaris desa b)  Pelaksana kewilayahan, dan c) Pelaksana teknis. Sedangkan Pasal 49 menyatakan bahwa 1)    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melakukan kiprah dan wewenangnya; 2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa sesudah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati/Walikota; 3) Dalam melakukan kiprah dan wewenangnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Berapa besaran gaji pokok perangkat desa (Gaji Pokok Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa Lainnya)? Hasil demo perangkat desa beberapa bulan yang kemudian menghasilkan Kabar baik untuk para perangkat desa di tahun 2019 ini. Ini disebabkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikala itu telah memastikan honor perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA. Peraturan pemerintah yang mengatur ihwal honor perangkat desa itu akan direvisi dan diperlukan sanggup terbit dalam waktu dekat. Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin, 14 Desember 2019 pagi. Di akun Instagram resminya, Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah usang mendengar ihwal tuntutan honor perangkat desa supaya setara dengan PNS golongan IIA. Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa honor perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja. Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS.

Janji Gaji Pokok Perangkat Desa (Gaji Pokok Kepala Desa, Gaji Pokok Sekdes dan Gaji Pokok Perangkat Desa Lainnya) Setara Gaji pokok PNS Golongan 2A ternyata menjadi kenyataan sesudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai dasar aturan membayar (pembayaran) honor Perangkat Desa Setara 100%-120% Gaji Pokok PNS Golongan 2. Untuk sekedar diketahui peraturan yang ditunggu-tunggu oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lain telah terbit, yakni Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20204 Tentang Desa.

Berapa besaran Gaji Pokok Perangkat Desa yang mulai berlaku Tahun 2019 ? Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2020 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Desa diubah yakni Ketentuan Pasal 81 dan pasal 100 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 43Tahun 2020. Isi dari Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 pada initinya untuk menjadi dasar hukum membayar (pembayaran) honor perangkat desa minimal setara 120% honor pokok PNS golongan 2. Hal ini tersirat dari perubahan pasal 81 dan pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020.


Ini Daftar Gaji Pokok Perangkat Desa (Kepala Desa, Sekdes dan Perngakat Desa Lainnya)

Ini ia besaran Gaji Pokok Perangkat Desa (Gaji Pokok Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa Lainnya) yang mulai berlaku Tahun 2019. Perubahan Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretari Desa, dan perangkat Desa lainnyadianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
2) Bupati/wali kota memutuskan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta  dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Selanjunya dinyatakan bahwa diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 81A dan Pasal 818 yang berbunyi sebagai berikut:
1.    Pasal 81A yang berbunyi “Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), diberikan terhitung semenjak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
2.    Pasal 81B yang berbunyi: 1) Dalam hal Desa belum sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020. 2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan Januari tahun 2020, didasarkan pada peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Selain itu, Ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2020diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa dipakai dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2. pelaksanaan pembangunan Desa;
3. training kemasyarakatan Desa; dan
4. pemberdayaan masyarakat Desa.
b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa,sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
2. tunjangan  dan  operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup dipakai untuk embel-embel dukungan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan dukungan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 1.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Desa.----DISINI

Demikian gosip tentang besaran Gaji Pokok Perangkat Desa (Gaji Pokok Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa Lainnya) yang mulai berlaku Tahun 2019 yakni setara 100% - 120%  Gaji pokok PNS Golongan 2A. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Related : Ini Honor Pokok Perangkat Desa Menurut Pp Nomor 11 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Ini Honor Pokok Perangkat Desa Menurut Pp Nomor 11 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close