ARTI / PENGERTIAN DISKRIMINASI RASIAL
Menurut konvensi Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang diterima oleh Resolusi SMU Perserikatan Bangsa Bangsa no. 2106 (XX) 21 Desember 1965 dan mulai berlaku sejak 4 Januari 1949. Pengertian "diskriminasi rasial" adalah suatu pembedaan, pengucilan, pembatasan tau pilihan berdasarkan ras, warna kulit, keurunan atau asal usul etnik atau kebangsaan, yang bertujuan atau berakibat mencabut atau mengurangi pengakuan, perolehan tau pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, dalam suatu kesederajatan, di bidak pilitik, ekonomi, sosial, budaya tau bidang-bidang kehidupan kemasyarakatan lainnya.
0 Komentar untuk "ARTI / PENGERTIAN DISKRIMINASI RASIAL"