Arti, pengertian, atau definisi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Apa arti Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah?
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab..
Label : arti, pengertian, atau definisi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
0 Komentar untuk "ARTI HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH"