ARTI ATAU PENGERTIAN PRODUK HALAL ARTI ATAU PENGERTIAN PRODUK HALAL Arti atau Pengertian Produk Halal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jaminan Produk Halal, pengertian Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA Share this Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+ Next Posting Lebih Baru Previous Posting Lama
0 Komentar untuk "ARTI ATAU PENGERTIAN PRODUK HALAL"