ARTI ATAU PENGERTIAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJH)
Arti atau Pengertian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jaminan Produk Halal, pengertian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
0 Komentar untuk "ARTI ATAU PENGERTIAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJH)"