ARTI ATAU PENGERTIAN ANAK MENURUT UU HAM

ARTI ATAU PENGERTIAN ANAK MENURUT UU HAM


Arti Atau Pengertian Anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. 



BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : ARTI ATAU PENGERTIAN ANAK MENURUT UU HAM

0 Komentar untuk "ARTI ATAU PENGERTIAN ANAK MENURUT UU HAM"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close