ARTI ATAU PENGERTIAN ANAK MENURUT UU HAM
Arti Atau Pengertian Anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
0 Komentar untuk "ARTI ATAU PENGERTIAN ANAK MENURUT UU HAM"