APA ARTI ATAU PENGERTIAN PAJAK YANG TERUTANG

ARTI ATAU PENGERTIAN PAJAK YANG TERUTANG


Menurut Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, arti atau pengertian pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : APA ARTI ATAU PENGERTIAN PAJAK YANG TERUTANG

0 Komentar untuk "APA ARTI ATAU PENGERTIAN PAJAK YANG TERUTANG"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close