Periodisasi Dan Tupoksi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud No 6 Tahun 2018

- Periodisasi Kepala Sekolah dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Sebagaimana dikenali di sekarang ini sudah diberlakukan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam Permendikbud ini terdapat pengatur tentang Periodesasi Kepala Sekolah (Masa Jabatan Kepala Sekolah).

Pengatur tentang Periodisasi Kepala Sekolah dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tertuang dalam Pasal 12, yang menyatakan bahwa:
  1. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah wilayah tergolong di wilayah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
  2. Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
  3. Setelah mengakhiri kiprah pada periode pertama, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun.
  4. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan tata kelola pangkal yang serupa paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling usang 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
  5. Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut hasil analisa prestasi kerja setiap tahun dengan istilah terendah “Baik”.
  6. Dalam hal hasil analisa prestasi kerja tidak meraih dengan istilah terendah “Baik” , Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak sanggup diperpanjang masa tugasnya selaku Kepala Sekolah.
  7. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup diperintahkan kembali selaku Guru.
  8. Setelah mengakhiri kiprah pada periode ketiga, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya untuk periode keempat sehabis lewat uji kompetensi.
  9. Pelaksanaan uji kompetensi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Penugasan kembali selaku Guru dijalankan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan menimbang-nimbang keperluan dan jumlah guru di wilayahnya.


Berdasarkan kutipan di atas, terang bahwa Periodisasi Kepala Sekolah merupakan untuk rentang waktu satu periode (selama 4 tahun) dan sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun. Namun sanggup diperpanjang lagi sampai periode keempat apabila kepala sekolah tersebut lulus dalam uji kompetensi kepala sekolah.

Lalu apa saja Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah menurut Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2018? Mengacu pada Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah merupakan selaku berikut:
  1. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk menjalankan kiprah pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi terhadap Guru dan tenaga kependidikan.
  2. Beban kerja Kepala Sekolah berniat untuk membuatkan sekolah dan memajukan kualitas sekolah menurut 8 (delapan) patokan nasional pendidikan .
  3. Dalam hal terjadi kelemahan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah sanggup menjalankan kiprah pembelajaran atau pembimbingan biar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berjalan pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
  4. Kepala Sekolah yang menjalankan kiprah pembelajaran atau pembimbingan, kiprah pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah suplemen di luar kiprah pokoknya .
  5. Beban kerja bagi kepala sekolah yang diposisikan di SILN selain menjalankan beban kerja juga menjalankan penawaran spesial kebudayaan Indonesia.
Selain itu dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala Sekolah tidak sanggup merangkap selaku pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.


Pada Pasal 21 terkait Ketentuan peralihan Pemberlakukan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dinyatakan bahwa:
  • Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap menjalankan kiprah selaku Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pada di saat Peraturan Menteri ini berlaku, masa kiprah Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam abjad a, masa tugasnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
  • Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam abjad a akan dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
  • Guru yang pernah diperintahkan selaku Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dijumlah selaku masa penugasan menurut Peraturan Menteri ini;
  • Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam abjad a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah;
Untuk lebih lengkapnya silahkan mengunduh Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 DISINI

Demikian gunjingan tentang Periodisasi Kepala Sekolah dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Periodisasi Dan Tupoksi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud No 6 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Periodisasi Dan Tupoksi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud No 6 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close