Download Juknis Tunjangan Koordinasi Kelembagaan Paud Tahun 2019

- Peraturan Dirjen PAUD Nomor 40 Tahun 2019 diterbitkan dalam rangka kenaikan terusan dan mutu PAUD, dipandang]perlu kolaborasi kelembagaan PAUD di antara para pemangku kepentingan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Petunjuk Teknis Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 sebagaiman tercantum dalam lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini. 

Gerakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bermutu di sekarang ini jadi konsentrasi untuk mendukung lahirnya generasi emas bangsa dan sudah menjadi komitmen internasional. Dalam komunitas dunia, Indonesia dituntut untuk menyanggupi tujuan pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), yakni "Pendidikan inklusif, adil, dan bermutu yang memajukan kesanggupan belajar sepanjang hayat”. Pemenuhan sasaran SDGs menjelaskan komitmen ihwal pentingnya PAUD.

Layanan PAUD semestinya sanggup menyanggupi hak-hak anak utamanya hak menerima stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak menerima perlindungan. Sementara keadaan di lapangan menampilkan bahwa masih banyak forum PAUD yang belum sanggup menyanggupi hak-hak anak tersebut alasannya kekurangan fasilitas prasarana dan mutu pendidiknya.
 diterbitkan dalam rangka kenaikan terusan dan mutu PAUD Download Juknis Bantuan Kerjasama Kelembagaan PAUD Tahun 2019
Download Juknis Bantuan Kerjasama Kelembagaan PAUD Tahun 2019
Dalam rangka kenaikan terusan dan mutu PAUD, dipandang perlu kolaborasi kelembagaan PAUD di antara para pemangku kepentingan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah menyediakan Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD Tahun 2019 berikutnya disebut Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD Tahun 2019. 

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai contoh bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menentukan lembaga/organisasi akseptor pemberian Kerja Sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019;b
  2. Sebagai contoh bagi dinas pendidikan lokal dalam menyediakan rekomendasi terhadap lembaga/organisasi Mitra PAUD kandidat akseptor pemberian Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019;
  3. Sebagai contoh bagi lembaga/organisasi Mitra PAUD akseptor pemberian Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 guna mengenali mekanisme dalam pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban pemberian pemerintah. 
Pengertian
  1. Bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 ialah pemberian pemerintah yang diberikan terhadap lembaga/organisasi teman PAUD dalam rangka mendukung kenaikan kapasitas PAUD berkualitas.
  2. Lembaga/organisasi teman PAUD yakni lembaga/organisasi yang memiliki kepedulian dalam pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang pendidikan anak usia dini baik di tingkat nasional maupun daerah. 
Tujuan Bantuan
  1. Meningkatkan terusan dan mutu PAUD dalam rangka mendukung kenaikan kapasitas layanan PAUD yang berkualitas.
  2. Meningkatkan sokongan dan partisipasi lembaga/organisasi teman PAUD dalam kenaikan layanan PAUD berkualitas.
  3. Meningkatkan kesadaran penduduk terhadap pentingnya layanan PAUD berkualitas.
Sasaran Penerima Bantuan
Bantuan diberikan terhadap lembaga/organisasi teman PAUD yang menyanggupi standar sebagaimana ditetapkan dalam isyarat teknis ini.

Persyaratan Penerima Bantuan
Kriteria dan Persyaratan kandidat akseptor pemberian terdiri dari:
a. Kriteria
Lembaga/Organisasi Mitra yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini.
b. Persyaratan kandidat akseptor pemberian terdiri dari:
  1. Mengajukan proposal yang berisi argumentasi tuntutan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);b
  2. Melampirkan fotokopi sertifikat notaris;
  3. Melampirkan fotokopi kepengurusan dan struktur forum atau organisasi;b
  4. Melampirkan fotokopi NPWP atas nama forum atau organisasi;
  5.  Melampirkan fotokopi Nomor Rekening Bank atas nama forum atau organisasi;
  6. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum menemukan bantuan;
  7. Melampirkan Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum menerima bantuan;
  8. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sehabis menerima dan menggunakan bantuan. 
Bentuk Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk duit menurut pengajuan yang dituangkan dalam rencana budget belanja (RAB) yang sudah dinilai oleh tim penilai dan disetujui oleh PPK yang dituangkan dalam kontrak kerja sama. 

Penggunaan Dana Bantuan
Alokasi dana pemberian Kerja Sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 sebesar Rp2.800.000.000,00 (dua milyar delapan ratus juta rupiah) untuk 40 paket masing-masing sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)/paket. 

Larangan Penggunaan Dana Bantuan
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan terhadap pihak lain;
3. Pembiayaan untuk kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB);
4. Pembelian barang di luar RAB. 

Itulah klarifikasi singkat mengenai Juknis Bantuan Kerjasama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 yang sanggup admin jelaskan. untuk lebih jelasnya lagi silahkan download pada link dibawah ini.

Related : Download Juknis Tunjangan Koordinasi Kelembagaan Paud Tahun 2019

0 Komentar untuk "Download Juknis Tunjangan Koordinasi Kelembagaan Paud Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close