Ustadz, Bolehkah Mencukur Bulu Alis?
Pertanyaan: Gus Fahru, apakah boleh mencukur bulu alis? Seperti saat program resepsi pernikahan, saat dirias ada yang dicukur alisnya. Bahkan malah ada sobat saya yang dicabut. Apa beda mencukur dan mencabut. Terus misal kita mencukur sedikit bulu alis alasannya yakni mengganggu pandangan atau alasannya yakni bulu alisnya sangat tebal sekali dan menciptakan perhatian orang yang melihat itu bagaiman. Tolong jelaskan. Terimakasih atas penjelasannya.
Jawaban: Alhamdulillahi wahdah, was-sholatu was-salamu 'ala man laa nabiyya, wa ba'd. Saudara penanya, wa jazaakallahu khoiron, semoga Allah senantiasa memberi petunjuk kepada kita untuk tetap meniti jalanNya lang lurus. Apa yang saudara tanyakan, jawabannya mirip apa yang telah difatwakan oleh Tim Fatwa Tarjih Muhammadiyah berikut, sebagai balasan atas pertanyaan perihal "HUKUM MENCUKUR BULU ALIS"
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pengasuh rubrik tanya jawab yang saya hormati, saya Maya M.W. di Berbah Sleman Yogyakarta, setahu saya kalau mencukur alis hingga habis itu berdasarkan Islam tidak boleh ya...? Apa dasar hukumnya? Apakah sama hukumnya dengan merapikan alis (mencukur sebagian alis mata) biar terlihat lebih rapi? Mohon penjelasannya.
Mohon maaf apabila ada goresan pena yang kurang berkenan. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Jawaban Tim Fatwa Tarjih:
Sebelum menjawab pertanyaan saudari Maya, perlu kami sampaikan bahwa apa yang ditanyakan yakni salah satu dari beberapa larangan khusus bagi perempuan. Dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa Allah melaknat perempuan yang menciptakan tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang menghias giginya, dan perempuan yang merubah ciptaan Allah.
Adapun hadits yang melarang perbuatan-perbuatan tersebut yakni sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه البخارى: اللباس: المشتوشمة]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang menciptakan tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. al-Bukhari]
Juga Allah melaknat kepada perempuan yang menyambung rambutnya dan minta disambung rambutnya. Hal ini didasarkan pada hadits sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ . [رواه مسلم: اللباس والزينة: تحريم فعل الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasan Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang menciptakan tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato." [HR Muslim]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه الترمذى: الأدب عن رسول الله: ماجاء فى الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra., bahwa Nabi saw melaknat orang yang menciptakan tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. at-Tirmidzi]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ . [رواه أبو داود]
Artinya; "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Perempuan yag menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang mencabut bulu alisnya dan perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang menciptakan tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, dilaknat." [HR. al-Bukhari]
Dari keempat hadits di atas sanggup disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh perempun, yaitu;
1. Washilah (menyambung rambut)
2. Mustaushilat (meminta disambungkan rambutnya)
Wasyimah (membuat tato)
3. Mustausyimat (memita dibuatkan tato)
4. Mutafallijaat (menghias gigi biar cantik)
5. Namishah (mencabut bulu alis)
6. Mutanammishat (meminta utuk dicabut bulu alisnya)
Washilat artinya yakni perempuan yang menyambungkan rambut, baik rambutnya sendiri atau rambut orang lain, dan al-mustaushilat yakni perempuan yang meminta kepada orang lain biar menyambung rambutnya. Al-Wasym yaitu memasukkan jarum ke dalam badan (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada badan (kulit), atau dengan kata lain menciptakan tato.
Adapun Namash memiliki beberapa arti, yaitu; (1) menghilangkan rambut yang ada di wajah, (2) mencabut bulu alis biar lebih tinggi atau sama (3) mengerik bulu alis hingga tipis.
Al-Khattaby menjelaskan bahwa hadits-hadits di atas mengandung bahaya yang keras perihal perbuatan-perbuatan tersebut, dengan alasan;
1. Adanya unsur penipuan (al-ghasy dan al-khada')
2. Merubah ciptaan Allah
Di kalangan para ulama ada perbedaan perihal bolehkah mencabut atau mencukur bulu selain bulu alis? Imam ath-Thabari beropini bahwa perempuan tidak boleh melaksanakan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan baginya, baik dengan cara menguranginya maupun menambahkannya. Sedang imam an-Nawawi mengecualikan dari pengertian an-Namash, yaitu menghilangkan bulu yang tumbuh di bawah bibir atau bulu kumis, karena hal semacam ini tidak diharamkan bahkan sangat dianjurkan.
Dengan memperhatikan keterangan di atas maka apa yang ditanyakan oleh saudari Maya, yaitu mencukur bulu alis baik sedikit maupun banyak tidak boleh dalam agama Islam, dan orang yang melaksanakan perbuatan mirip itu akan menerima laknat Allah. Wallahu a'lam bish-shawab. *A.56h)
Terus bagaimana kalau alis menghalangi pandangan? Atau terlalu tebal sekali dan kelihatan mencolok sekali?
Thayyib. Jawaban pertanyaan tersebut saya bawakan pedoman perihal "Hukum Menipiskan Rambut Alis Karena Tebal" yang dilansir oleh islamqa.com berikut ini.
Pertanyaan: Apakah seorang perempuan diperbolehkan mencukur habis atau mencukur tipis kedua alisnya. Kalau bentuknya mirip lelaki alasannya yakni sangat tebal dan tidak teratur?
Jawaban: Alhamdulillah
Pertama:
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat terkait menganalogikan mencukur habis dan mencukur pendek dengan mencabut dalam duduk kasus nams (mencabut rambut yang dilarang). Diantara para ulama –mereka yakni lebih banyak didominasi ulama- beropini bahwa halq (mencukur habis) dan taqsir (mencukur pendek) mirip mencabut. Maka seseorang tidak boleh mencukur habis atau mencukur pendek di kedua rambut alisnya. Sebagaimana tidak boleh mencabutnya.
Pendapat kedua. Bahwa nams itu khusus dengan mencabut saja. Maka diperbolehkan menghilangkannya kedua rambut alis dengan mencukur habis atau mencukur pendek. Dan ini pendapat mazhab Hanabilah.
Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (14/82), “Para ulama fikih telah setuju bahwa mencabut kedua rambut alis termasuk nams wajah yang tidak boleh dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لَعَنَ اللَّهُ النَّامِصَاتِ , وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat orang yang mencabut alis dan yang minta dicabut rambut alisnya.”
Dan mereka berbeda pendapat mencukur pendek dan mencukur habis. Malikiyah, Syafiiyyah bahwa mencukur pendek termasuk dalam kategori mencabut. Sementara Hanabilah beropini memperbolehkan mencukur pendek dan mencukur habis. Yang tidak boleh hanya mencabut saja.” Selesai
Kedua:
Tidak termasuk nams (mencabut bulu) yang diharamkan yakni mengambil kelebihan bulu, kalau hal itu mengganggu mata dan diluar dari ketentuan umum. Dimana rambut alis menjadi menarik perhatian dan menciptakan aib bagi wanita. Maka dalam kondisi mirip ini dipebolehkan mengambilnya biar kembali normal mirip kebanyakan manusia. Karena dalam kondisi mirip saat mengambilnya termasuk dalam potongan menghilangkan kesulitan dan kerusakan. Yaitu mengembalikan ke posisi normalnya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mencukur tipis bulu alis dengan cara mencabut, termasuk diharaman bahkan diantara dosa besar. Karena termasuk orang yang mencabutnya itu dilaknat oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Sementara kalau dengan cara mencukur pendek atau mencukur semua, sebagian andal ilmu memakruhkan sementara sebagian lainnya melarangnya. Dan memasukkan nams (mencabut yang diharamkan). Beliau mengatakan, “Bahwa nams (mencabut bulu) tidak dikhususkan hanya mencabut saja. Bahkan lebih umum meliputi semua yang merubah rambut. Allah tidak mengizinkan kalau hal itu ada di wajah. Akan tetapi pendapat kami bagi perempuan –meskipun kalau pendapat kita memperbolehkan atau memakruhkan menipiskan bulu dengan cara mencukur tipis atau mencukur semuanya – biar tidak melaksanakan hal itu kecuali rambut di alisnya tebal. Sampai ke mata, sehingga besar lengan berkuasa pada pandangan. Maka tidak mengapa menghilangkan apa yang mengganggunya.’ Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/133).
Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Kalau menipiskan rambut di kedua alisnya, kalau lebat yang tidak biasa, maka tidak mengapa. Kalau lebat biasa, lebih baik membiarkan mirip apa adanya. Tidak mengapa (merapikannya) dengan gunting atau silet dan semisalnya bukan dengan mencabutnya, alasannya yakni mencabut termasuk nams (mencabut rambut yang dilarang). Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi. Wallahu a’lam.
Demikian balasan yang sanggup saya berikan perihal aturan mencabut bulu alis dan permasalahan yang berkaitan dengannya. Semoga sanggup dipahami. Wallahu a’lam bish-shawab.
0 Komentar untuk "Ustadz, Bolehkah Mencukur Bulu Alis?"