Fatwa Tarjih: Hukum Menggunakan Facebook, Twitter, Whatsapp, Instagram, Google Plus, dan Media Sosial Internet Lainnya
Assalamu 'alaikum. Gus Fahru, sebenarnya apa sih hukumnya memakai Facebook, Twitter, Whatsapp, Instagram, Google Plus, dan media umum internet lainnya? Halal atau haram gitu maksudnya? Trmksih, jazakallahu khairon.
Jawaban: Alhamdulillah, wash-sholaatu was-salaamu 'ala Rasulillah, wa ba'd. Wa Jazaakallahu khairan wahai saudaraku.
Thayyib, sudaraku yang insyaaAllah dimuliakan Allah, semoga Allah senantiasa memberi keistiqomahan kepada kita, sehingga kita tetap semangat dalam mencari ilmu, dalam mengkaji ayat-ayatNya, baik yang bersifat Qouliyyah maupun Kauniyah.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, sebenarnya ada pertanyaan serupa yang pernah ditanyakan oleh seseorang kepada Tim Fatwa Tarjih. Berikut ini kami bawakan Fatwa Tarjih wacana permasalahan atau pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami.
Pertanyaan: "Akhir-akhir ini marak info wacana keharaman facebook, salah satu situs di internet yang merupakan layanan pertemanan. Padahal, banyak sekali teman-teman Angkatan Muda Muhammadiyah termasuk saya yang memakai facebook, yang salah satu tujuannya untuk menjalin silaturahmi dan saling tukar ide, pikiran, informasi dan pengalaman berorganisasi. Berkenaan dengan itu, kami mohon klarifikasi dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah wacana hal-ihwal halal-haram facebook tersebut. Terimakasih".
Jawaban Tim Fatwa Tarjih Muhammadiyah:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudari ajukan. Sebelum kami menjawab, perlu kiranya diketahui lebih dahulu apa itu facebook.
Facebook yaitu suatu situs di internet yang memperlihatkan layanan pertemanan, atau sering disebut sebagai jejaring sosial. Siapa pun bisa menjadi anggota atau memakai layanan facebook ini, tanpa dipungut biaya. Dengan facebook, seseorang sanggup berkomunikasi dengan orang lain yang telah menjalin pertemanan di facebook, bahkan dengan banyak sekali cara sekaligus. Bisa melalui kotak pesan menyerupai e-mail, dialog dua arah (chatting), informasi status terkini, komentar status, percakapan wall to wall, dan lain-lain.
Bahkan facebook memungkinkan seseorang untuk menuliskan catatan pribadi, artikel maupun tulisan-tulisan lain yang sanggup diakses oleh banyak temannya di facebook, termasuk bertukar gambar, photo, cuplikan video, lagu maupun rekaman suara. Facebook juga memberi layanan untuk bergabung dengan banyak sekali macam group sesuai minat penggunanya, banyak sekali macam kuis dan permainan serta menentukan tokoh idola. Singkat kata, facebook sanggup dikatakan sebagai salah satu situs yang menyediakan layanan terlengkap sepanjang sejarah perkembangan dunia maya.
Lalu, bagaimana aturan Islam memandang facebook? Facebook merupakan salah satu produk keberhasilan teknologi canggih di zaman modern ini, di samping banyak lagi yang lain menyerupai telepon seluler 3G dengan kemudahan video call (panggilan telepon yang sanggup menampilkan gambar dua orang yang saling bertelepon), radio/ televisi internet yang bisa menyiarkan secara pribadi banyak sekali program atau acara ke seluruh penjuru dunia. Facebook, termasuk dalam kasus muamalah duniawiyah. Oleh sebab itu, berlaku kaidah fikih sebagai berikut:
الأَصْلُ فِى المُعَامَلةِ الإبَاحَةُ فَلاَ يُحْظَرُ مِنهَا إِلاَّ مَا حَرَّمَهُ اللهُ. [القواعد النورانية الفقهية، تأليف ابن تيمية]
Artinya: “Hukum asal dalam permasalahan muamalah yaitu mubah (boleh), tidak tidak boleh kecuali yang diharamkan oleh Allah.” [al-Qawaid al-Nuraniyyah al-Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah]
اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ اْلإِبَاحَةِ. [إرْشَادُ الفُحُوْلِ، الشَّوْكَانِى، 284]
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu yaitu mubah (boleh) hingga ada dalil yang memperlihatkan ketidakbolehannya.” [Irsyadul-Fuhul, Imam asy-Syaukani, 284)
الأمُوْرُ بمَقاصِدِهَا [الأشبَاهُ وَ الَنظاِئرُ، تألِيْفُ ِابْنُ نُجَيْم، 39]
Artinya: “Segala kasus tergantung niatnya.” [al-Asybah wa an-Nazhair, Ibnu Nujaim, hal. 39)
الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ اْلمَقَاصِِدِ فَمَا لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فهُوَ وَاجبٌ، وَمَا لاَ يَتِمُّ اْلمَسْنُوْنُِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ مَسْنُوْنٌ، وَطُرُقُ اْلحَرَامِ وَاْلمَكْرُوْهَاتِ تَابِعَةٌ لَهَا، وَوَسِيلَةُ اْلمُبَاحِ مُبَاحٌ. [رسَالة في أصُوْلِ الفِقهِ تألِيُفُ عبْدُ الرَحْمنِ بن ناصر السَعْدي]
Artinya: “Hukum alat tergantung dengan aturan niat, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melaksanakan perbuatan wajib, hukumnya juga wajib, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melaksanakan perbuatan sunnah, hukumnya juga sunnah, jalan menuju ke haram dan makruh mengikuti aturan asal perbuatannya, jalan menuju hal yang mubah hukumnya juga mubah.” [Risalatu fi Ushuli al-Fiqhi, Abd ar-Rahman ibn Nashir as-Sa'diy]
Dalam menghukumi facebook, harus dibedakan antara dua hal. Pertama, aturan facebook itu sendiri, dan kedua, perbuatan yang dilakukan melalui facebook. Yang pertama, facebook tidaklah lebih dari sebuah benda, alat atau objek. Sebagai benda, ia tak ada bedanya dengan alat-alat lain menyerupai komputer, pisau, pena, handphone, motor, dan lain sebagainya. Ia bisa dipakai untuk kepentingan apa saja. Pisau contohnya, ia bisa dipakai sebagai peralatan memasak, menyembelih binatang kurban, tetapi bisa juga dipakai sebagai alat tindak kejahatan membunuh. Hukum pisau sebagai sebuah benda yaitu mubah. Hukum pisau akan berubah sesuai dengan fungsi atau perbuatan yang menungganginya. Ia bisa menjadi wajib, jikalau dipakai sebagai alat untuk mengerjakan yang wajib, bisa sunnah jikalau dipakai mendukung pekerjaan sunnah, bahkan bisa menjadi haram jikalau dipakai untuk sesuatu yang haram.
Berangkat dari kaidah-kaidah di atas, maka aturan facebook tergantung pada niat penggunaan facebook itu sendiri. Jika dipakai untuk kepentingan menjalin silaturahmi, menebarkan kebaikan, berdakwah melalui internet, maka facebook menjadi wasilah yang diperbolehkan (mubah) atau bahkan dianjurkan (mustahab) sebab baiknya perbuatan-perbuatan itu. Tentang baiknya perbuatan menjalin silaturahmi ada banyak keterangan dari hadis Nabi saw yang menyebutkan keutamaannya. Di antaranya adalah:
عَنِ الزُّهْرِيِّ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari az-Zuhri sebenarnya Muhammad bin Jubair bin Muthim telah mengabarkannya sebenarnya ayahnya telah mengabarkannya sebenarnya Rasulullah saw telah bersabda: Tidaklah masuk nirwana orang yang memutus tali silaturahmi.” [HR. Muslim]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ أَوْ يُنْسَأَ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” [HR. Muslim]
Hukum memakai facebook untuk kepentingan-kepentingan menyerupai tersebut di atas termasuk ke dalam kategori firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. [سورة المائدة، 5: 2]
Artinya: “dan tolong-menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan gotong royong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5): 2]
Sebaliknya, jikalau dipakai untuk mengembangkan perbuatan pelanggaran menyerupai permusuhan, menyebar isu (gosip), fitnah, keburukan, kemaksiatan, kemunkaran maka terperinci memakai facebook diharamkan. Hukum faceebook untuk kepentingan ini sanggup dimasukkan ke dalam kategori firman Allah:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kau yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kau merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Hujurat (49): 12]
Dan ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآَخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ. [سورة النور، 24: 19]
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin biar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka menerima azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kau tidak mengetahui.” [QS. An-Nur (24): 19]
Dan ayat:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ. [سورة لقمان، 31: 6]
Artinya: “Dan di antara insan ada orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang dihinakan.” [QS. Luqman (31): 6]
Dari dahulu hingga sekarang, para dai terbiasa memberikan pesan-pesan etika dan keagamaan melalui metode ceramah, khutbah dan menulis. Sekarang, metode ini harus dikuatkan dengan memanfaatkan media-media semisal televisi, koran dan kemajuan teknologi dalam berkomunikasi menyerupai handphone dan facebook atau pun fasilitas-fasilitas lain yang sanggup diakses melalui internet. Oleh sebab itu, untuk kepentingan dakwah, aturan memakai facebook menjadi sunnah. Mengharamkan facebook semata-mata sebab ia yaitu sebuah kemudahan yang bisa disalahgunakan, yaitu bukan tindakan yang sempurna dan bijak. Sebab, facebook juga sanggup dijadikan sebagai alat untuk mengembangkan dakwah Islam. Para ulama sering menyebutkan kaidah:
المُبَالَغَةُ فِى سَدِّ الذَّرَائِعِ كَالمُبَالَغَةِ فِى فَتْحِهَا. [فقه الغناء و الموسيقى, تأليف يُوْسُف القرْضَاوِى، 73]
Artinya: “Mudarat yang ditimbulkan dalam perilaku berlebih-lebihan melarang sesuatu yang menjerumuskan ke dalam keburukan, sama besarnya dengan mudarat yang ditimbulkan oleh berlebih-lebihan dalam membuka jalan tersebut.” [Fiqhul Ghina wal Musiq, Yusuf al-Qaradawiy, hal 73]
Kesimpulan
Hukum facebook tergantung pada penggunaannya. Oleh sebab itu, warga Muhammadiyah dan umat Islam serta masyarakat pada umumnya yang memakai kemudahan facebook dihimbau biar memanfaatkan situs ini untuk kepentingan menggali informasi, menjalin dan menguatkan silaturahmi antar sesama warga Muhammadiyah dan umat Isam, serta mengembangkan dakwah Islam. Di samping itu, perlu juga diperhatikan biar facebook dimanfaatkan secara efektif dan efisien biar tidak menjerumuskan pada perbuatan yang berlebih-lebihan lagi sia-sia) yang sanggup melalaikan penggunanya dari kewajiban-kewajibannya, baik kewajiban kepada Allah maupun kewajiban kepada sesama insan menyerupai shalat, bekerja, sekolah, dan lain sebagainya. ( *am-mr)
Nah, saudaraku penanya. Dari Fatwa Tarjih tersebut terperinci sanggup kita pahami kaitannya dengan Halal dan Haramnya Facebook, Twitter, Whatsapp, Instagram, Google Plus, dan Media Sosial Internet Lainnya. Semoga bermanfaat. Wallahu alam bish-shawab.
0 Komentar untuk "Fatwa Tarjih: Aturan Memakai Facebook, Twitter, Whatsapp, Instagram, Google Plus, Dan Media Umum Internet Lainnya"