Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Wacana Rapor Manual Bagi Akseptor Bimbing Penghayat Iktikad Kepada Yang Kuasa Yang Maha Esa


1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 9955/D/PD/2018 Tentang Rapor Manual Bagi Peserta Didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui Surat Edaran tersebut Dirjen Dikdasmen menyodorkan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota klarifikasi wacana ketentuan bantuan Laporan hasil menimba ilmu akseptor didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan perlakuan pada ijazah bagi akseptor didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang sudah menyelesaikan pendidikannya.
Ketentuan tersebut dibentuk dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan. Penjelasan lengkap tercantum pada file Surat Edaran yang sanggup diunduh pada lampiran gunjingan ini.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan koordinasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN

0 Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Wacana Rapor Manual Bagi Akseptor Bimbing Penghayat Iktikad Kepada Yang Kuasa Yang Maha Esa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close