Cara Hitung Bunga Deposito 3 Bulan Dan 12 Bulan

Cacatrik.com - Cara hitung bunga deposito bank itu praktis asal kita memperhatikan hukum yang sudah ditetapkan oleh bank. Terkadang promo bunga deposit itu jebakan kalau cuma sekilas dilihat.

Banyak orang awam terjebak dengan angka yang terpampang pada bunga deposito. Dan cita-cita kami setelah anda membaca postingan ini anda sanggup tahu cara menjumlah bunga deposito bank yang benar.

Berikut ini kami berikan Contoh cara menjumlah bunga deposito 3 Bulan, 6 bulan dan 12 bulan

Misalnya, Pak Jimmy akan mendeposito kan duit di Bank sebanyak Rp 100.000.000,- di bank A dengan rentang waktu 3 bulan dari 01/09/2020 s/d 01/12/2020. Dengan suku bunga tabungan 5,5% p.a. maka dikala jatuh tempo, berapakah jumlah bunga deposito yang mau diterima Pak Jimmy?

Karena jumlah saldo mengendap tiap malam dari tanggal 01/09/2020 s/d 01/12/2020 senantiasa sama, maka perkiraan bunganya sekaligus untuk 92 hari:

Cara Hitung
Bunga: (Rp 100.000.000,- x 5,5% x 92) / 365 = Rp 1.386.301. Pajak bunga: Rp 1.386.301 x 20% = Rp 277.260

Bunga setelah pajak yang diterima pak Jimmy dikala jatuh tempo tanggal 01/12/2020 adalah: Rp 1.386.301 - Rp 277.260 = Rp 1. 109.041

Agar tak penasaran, Anda sanggup menjumlah sendiri pajak deposito. Pajak deposito ini sebesar 20 persen kalau besar tabungan lebih dari Rp 7,5 juta. Hal ini sesuai dengan ketetapan dari Direktur Jenderal Pajak.

Contoh lainnya:

Anda akan deposito tabungan sebanyak Rp 100 juta. Maka akan dikenai pajak sebesar 5 persen (ketetapan bank) tiap tahunnya, Maka perhitungannya selaku berikut.

Bunga deposito per tahun = Rp 100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000

Bunga deposito per bulan = Rp 5.000.000 : 12 bulan = Rp 416.667 per bulan

Pajak bunga deposito per bulan = Rp 416.667 x 20% = Rp 83.333 per bulan

Pajak bunga deposito per tahun = Rp 83.333 x 12 bulan = Rp 999.996

Namun, perkiraan ini akan berlainan kalau Anda punya tabungan sebesar Rp 50 juta. Penghitungannya sanggup dijalankan seumpama berikut ini.

Bunga deposito per tahun = Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000

Bunga deposito per bulan = Rp 2.500.000 : 12 bulan = Rp 208.333

Pajak bunga deposito per bulan = Rp 208.333 x 20% = Rp 41.666 per bulan

Pajak bunga deposito per tahun = Rp41.666 x 12 bulan = Rp499.992

Melihat denah perkiraan di atas sanggup ditarik kesimpulan kian besar bunga deposito maka kian tinggi pajaknya. Dan juga, kalau jumlah tabunganmu kian banyak makan akan dibarengi dengan tingginya suku bunga.

Menghitung bunga deposito mesti dijalankan dengan benar, walupun hitungan nya praktis tapi ingat setiap angka pada persentase yang ada dipromo sanggup saja menghasilkan kita kurang mengerti. Banyak yang masih salah pada dikala menghitunganya.

Deposito kan sudah jelas, yaitu tabungan bank dengan bunga di atas tabungan dan boleh diambil setelah rentang waktu tertentu.

Singkatnya, kalau kau taruh dana di tabungan ini dengan bunga deposito katakanlah enam persen selama tiga bulan, dana plus bunganya gres boleh diambil setelah disimpan selama tiga bulan. Jelas beda banget kan sama tabungan yang kapan aja kau butuh sanggup ambil?

Jangka waktu penyimpanannya sendiri gak melulu tiga bulan sih. Kamu sanggup memilih, mulai dari tiga bulan, enam bulan, sampai dua belas bulan. Malah kalau pengin, satu bulan aja juga bisa. Tinggal sesuaikan aja sama rencana dan kebutuhanmu.

Karena bunganya yang tinggi inilah banyak orang yang menilai deposito itu selaku investasi. Sebab return atau untung yang diberikan terbilang cukup besar. Udah gitu taruh dana di deposito gak seribet kalau kau investasi di instrumen pasar modal seumpama saham lagi. 

Related : Cara Hitung Bunga Deposito 3 Bulan Dan 12 Bulan

0 Komentar untuk "Cara Hitung Bunga Deposito 3 Bulan Dan 12 Bulan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close