Mengalihkan Binatang Qurban Untuk Pembangunan Masjid Dan Tabungan Onh Untuk Modal Usaha

MENGALIHKAN HEWAN QURBAN UNTUK PEMBANGUNAN MASJID 
DAN TABUNGAN ONH UNTUK MODAL USAHA

Pertanyaan dari:
Hakim Udin,
Tegalsari Utara RT. 02 RW. 11 No. 06 Kedowan Arjasa Situbondo Jawa Timur
(disidangkan pada hari Jum'at, 18 Rabiul Awal 1428 H / 6 April 2007 M)

Pertanyaan:

Ada dua problem yang saya alami dalam kehidupan saya selama ini:
Pada tahun 1990, ibu mertua saya punya niat untuk berkurban seekor sapi. Berhubung sesuatu hal yang sangat mendesak; ialah Panitia Pembangunan Masjid Nurul Hidayah di desa saya sangat membutuhkan biaya untuk penyelesaiannya. Untuk itu saya juga termasuk panitia, memberanikan diri minta dengan hormat pada ibu, semoga sapi yang mau disembelih untuk kurban, sebaiknya diserahkan saja kepada Panitia Pembangunan Masjid untuk menuntaskan pembangunan masjid tersebut. Saya berkeyakinan bahwa antara disembelih sebagai kurban dan dijual (dikurbankan) untuk kepentingan  umat Islam pahalanya sama saja.

Tanpa ada komentar apa-apa, ibu sangat ikhlas. Sapi tak jadi disembelih, tapi diserahkan sepenuhnya pada panitia dan Alhamdulillah pembangunan masjid tersebut di atas selesai.

Yang menjadi problem dalam hati saya, salah atau benarkah tindakan saya? Kalau salah, bagaimanakah caranya untuk meluruskan kesalahan-kesalahan saya? Perlukah saya mengganti sapi yang diniatkan untuk kurban tersebut? (Ibu mertua saya sudah meninggal).

Pada tahun 1997, saya punya niat untuk menunaikan haji. Pada waktu itu uang saya hanya cukup untuk satu orang. Karena saya berkeinginan untuk berangkat dua orang dengan istri, terpaksa uang saya ditabung dulu. Tapi, malang tak sanggup ditolak, untung tak sanggup diraih. Pada waktu itu juga anak saya butuh modal untuk bekerja. Uang yang diniatkan untuk ONH, terpaksa saya pinjamkan pada anak saya.
Pada tahun 1998 terjadi krisis moneter. Anak saya terkena imbasnya, modal yang saya pinjamkan ludes. Sampai kini (hari ini) anak saya tak sanggup mengembalikan uang tersebut.
Mohon klarifikasi pada pengasuh, berdosakah saya dalam hal ini? Jalan apa yang harus saya tempuh untuk menebus dosa dan kesalahan saya ini?
Terima kasih atas klarifikasi dan keterangannya.

Jawaban:

Memang berpahala dan tidaknya sesuatu amal tergantung kepada niatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ .... الحديث [متفق عليه]

Artinya: “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya .…” [Muttafaq Alaih]

Mengenai kasus yang saudara tanyakan sanggup kami nyatakan bahwa masalahnya sehabis ada niat dan ingin melakukan niat qurban seekor sapi oleh mertua saudara lalu atas permintaan saudara harga sapi qurban itu dialihkan kepada yang lebih bermanfaat kepada agama dan masyarakat, ialah pembangunan masjid Nurul Hidayah.

Tentang bagaimana hukumnya, kami beropini bahwa:
Mendirikan masjid termasuk amal jariyah yang pahalanya terus berlanjut dan kenyataannya memang sangat diharapkan adanya masjid di daerah saudara. Menyembelih binatang qurban juga baik, tetapi keuntungannya bagi masyarakat miskin hanya beberapa hari hingga habisnya daging qurban dimakan, walaupun pahalanya juga besar di sisi Allah lantaran didasarkan atas niat taqwa kepada Allah.

Atas dasar itu maka tindakan saudara sanggup dibenarkan dan kerelaan ibu mertua saudara untuk melakukan yang lebih bermanfaat tidak menghilangkan pahala amal jariyahnya itu.

Soal apakah saudara harus mengganti qurban yang sudah diniatkan dengan saudara menyembelih binatang qurban lain atas nama mertua saudara, kami kira baik-baik saja, tetapi tidak wajib, lantaran mertua saudara sudah mengalihkan niatnya dari menyembelih qurban kepada pembangunan masjid dan insya Allah ia menerima pahala dari amal jariyah pembangunan masjid tersebut.

Masalahnya, niat saudara untuk naik haji bersama istri dan telah masuk ke tahap menabung ONH serta telah cukup untuk satu orang, tapi dalam waktu menunggu tabungan ONH cukup untuk dua orang, tiba-tiba terjadi kasus peminjaman untuk sementara waktu oleh anak saudara yang memakai biaya ONH itu untuk kepentingan modal usaha. Karena krisis moneter tahun 1997, modal yang dipinjamkan dari ONH itu tidak sanggup dikembalikan dan saudara tidak sanggup naik haji berdua hingga sekarang.

Dalam hal ini kami beropini bahwa niat saudara untuk naik haji bersama istri dan telah dalam tahap menabung, insya Allah sudah menerima pahala dari Allah SWT.

Adanya kasus sambil menunggu cukup ONH untuk berdua, anak saudara sangat membutuhkan modal untuk usahanya yang juga untuk kehidupan atau nafaqah rumah tangganya. Ia berjanji akan mengembalikan ONH tersebut sempurna waktunya nanti. Tapi Allah berkehendak lain, ialah adanya krisis moneter dan krisis itu tak sanggup ditolak sehingga menjadi halangan tidak sanggup mengembalikan modal dari ONH tersebut. Apakah saudara berdosa dalam hal ini? Kami beropini bahwa saudara tidak berdosa lantaran ijtihad saudara, anak saudara sanggup mengembalikan donasi dari ONH itu. Tapi lantaran halangan "awaridl" yang sanggup dikategorikan sebagai keadaan darurat maka niat pengembalian ONH oleh anak saudara tidak terpenuhi dan saudara gagal naik haji. Kegagalan itu bukan lantaran niat saudara, tetapi oleh lantaran keadaan darurat itu. Saran kami semoga niat saudara diteruskan lagi dengan menabung ONH itu, dan kalaupun tidak kesampaian, Allah SWT akan memberi pahala atas niat baik saudara, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ «مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةً. وَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَعَمِلَهَا كُتِبَتْ لَهُ عَشْرًا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ. وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا، لَمْ تُكْتَبْ. وَإِنْ عَمِلَهَا، كُتِبَتْ».  [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang berkeinginan baik tetapi tidak mengamalkannya, hal itu telah dicatat sebagai satu kebaikan. Barangsiapa yang berkeinginan baik dan melaksanakannya, hal itu telah dicatat dengan seratus hingga tujuh ratus lipat kebaikan. Barangsiapa yang berkeinginan jelek tetapi tidak melaksanakannya, maka tidak dicatat, namun kalau mengerjakannya dicatat sebagai satu keburukan.”[HR. Muslim]

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « إِنَّ اْلعَبْدَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَإِنَّهُ مِنْ أَهْلِ اْلجَنَّةِ وَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ اْلجَنَّةِ وَإِنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَإِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِخَوَاتِيْمِهَا».  [رواه البخاري وأحمد]

Artinya: “Diriwayatkan dari Sahl Ibn Sad, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya seseorang bederma dengan amalan jago neraka padahal ia termasuk jago surga, dan bederma dengan amalan jago nirwana padahal ia termasuk jago neraka. Dan hanya saja semua amal itu dinilai dengan penutupnya.” [HR. al-Bukhari dan Ahmad]

Wallahu alam. *mzr)

Related : Mengalihkan Binatang Qurban Untuk Pembangunan Masjid Dan Tabungan Onh Untuk Modal Usaha

0 Komentar untuk "Mengalihkan Binatang Qurban Untuk Pembangunan Masjid Dan Tabungan Onh Untuk Modal Usaha"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close