- Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 068/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK Tahun 2018. Download file format PDF.
Juklak Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 068/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK Tahun 2018.
Latar Belakang
Integrasi Tekhnologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam metode pendidikan kejuruan memiliki imbas konkret dan signifikan terhadap pengelolaan Sekolah Menengah kejuruan utamanya memperkuat tugas pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Dengan adanya TIK tersebut, pendidik diperlukan dapat menjadi fasilitator dan kolaborator dalam proses berguru mengajar sehingga peserta didik sanggup berperan lebih aktif dan tenaga kependidikan bisa mengelolas sekolah secara efektif dan efisien. Selain itu, integrasi TIK juga memamerkan pengalaman gres alasannya yakni pada prosesnya, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik yang berperan selaku pengguna teknologi ini akan memasuki suatu lingkungan pembelajaran virtual, Virtual Learning Environment (VLE). VLE yakni suatu perangkat software yang menjadi wadah untuk berkolaborasi dan berinteraksi serta menyodorkan konten yang diperlukan dalam proses berguru mengajar dan pengelolaan sekolah.
Ada beberapa hal yang ditambahkan dalam kebijakan TIK pada pembinaan Sekolah Menengah kejuruan di sekolah, antara lain:
- Penggunaan TIK secara ekstensif dalam mengurus pembelajaran, melacak pertumbuhan pembelajaran, dan menawarkan konten-konten online.
- Tersedianya distance dan blended learning yang memamerkan saluran yang lebih baik untuk mencapai konten dan proses pembelajaran dengan mutu yang tinggi.
- Penggunaan media lazim untuk melibatkan komunitas lokal, tergolong sekolah, penyedia training lain, serta penyedia lapangan pekerjaan.
- Membangun korelasi yang lebih besar lengan berkuasa dengan para penyedia lapangan kerja dan memamerkan training bermutu di kawasan kerja.
Oleh alasannya yakni itu Direktorat Pembinaan SMK, mulai tahun 2018 akan mengintensifkan Program Pengelolaan Sekolah Menengah kejuruan berbasis TIK lewat beberapa tahap. Tahap pertama, implementasi aplikasi Dapodikdasmen dan Takola Sekolah Menengah kejuruan dalam mendapat data, pemberitahuan secara cepat, tepat, dan akurat. Tahap kedua, memperkuat kesanggupan pengelolaan sekolah berbasis TIK melalui: a. Learning Platform; b. TIK selaku Sistem Pengelolaan Informasi; c. E-assessment; d. Integrasi TIK dalam Program Pendukung Sistem Pendidikan Kejuruan (E- Administrasi, Parental Reporting, Bimbingan Karier).
Tahap ketiga, penerapan Virtual Reality (realitas maya) dan Augmented Reality (realitas tertambah)
Tujuan
- Meningkatkan kesanggupan sekolah akseptor pinjaman dalam mengurus sekolah dengan berbasis TIK;
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan TIK dalam tata kelola dan tata kelola sekolah.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK yakni Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan lewat DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Pengembangan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK yakni sebesar Rp.7.665.000.000,00 untuk 219 SMK.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diperlukan pada jadwal ini selaku berikut:
- Terselenggaranya pengelolaan sekolah dengan berbasis TIK pada sekolah akseptor bantuan;
- Terciptanya efektivitas dan efisiensi pemanfaatan TIK dalam tata kelola dan tata kelola sekolah.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan yakni Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini mesti dijalankan sesuai dengan peraturan perundang- ajakan (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan ini mesti dikelola secara transparan, menganut azas dan prinsip-prinsip tata kelola yang bagus (good governance);
- Bantuan ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan mengerjakan pemotongan dengan argumentasi apapun oleh pihak manapun;
- Bantuan ini mesti dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, tata kelola maupun keuangan.
- Jangka waktu penggunaan dana selama 120 hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah;
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan akseptor pinjaman dana Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK yakni selaku berikut:
- Diprioritaskan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang sudah ditetapkan selaku sasaran revitalisasi oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Sekolah memiliki komitmen untuk mengerjakan Sistem Pengelolaan Sekolah berbasis TIK secara konsisten, yang ditandai dengan Surat Komitmen bareng antara Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Sekolah akseptor pinjaman yang memiliki : a. PC dan Laptop yang memadai; b. Server Lokal yang mencukupi c. Kemudahan saluran internet; d. Tenaga IT yang handal/memadai.
Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Penerima pinjaman dana Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK sanggup diuraikan selaku berikut:
- SMK yang sudah ditetapkan selaku akseptor pinjaman Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK tahun 2018 mesti menyodorkan proposal kegiatan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK tahun 2018 yang sudah disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan disampaikan pada di saat pelaksanaan Bimbingan;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan mengerjakan tutorial teknis terhadap Sekolah Menengah kejuruan akseptor pinjaman tahun 2018;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menyalurkan pinjaman Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK tahun 2018 sesuai mekanisme penyaluran pinjaman yang berlaku.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan jadwal menampung data dan pemberitahuan wacana tahapan setiap pelaksanaan hingga dengan simpulan pekerjaan.
Laporan Akhir Pelaksanaan Program terdiri :
A. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan pelaksanaan pekerjaan ialah laporan kegiatan setelah seluruh dana pinjaman simpulan dibelanjakan yang memuat:
- Perencanaan kegiatan dan Jadwal Kegiatan;
- Susunan Tim Pelaksana;
- RAB pelaksanaan kegiatan;
- Realisasi penggunaan dana bantuan;
- Pelaksanaan dan duduk kendala yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya;
- Rekapitulasi hasil pendataan dalam bentuk softcopy.
B. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Laporan pertanggungjawaban keuangan disusun menurut Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan berbasis TIK.
Petunjuk Pelaksanaan ini menjadi pola bagi sekolah dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan jadwal Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK. Dengan demikian diperlukan terdapat kesamaan penglihatan dalam menghasilkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Program Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK ini akan berlangsung lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan jadwal konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku tergolong penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum dikontrol dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan dikontrol lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK.
Download Juklak Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Selengkapnya tentang susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download
Juklak Bantuan Pengelolaan Sekolah Berbasis TIK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Semoga Bermanfaat.
0 Komentar untuk "Juklak Proteksi Pengelolaan Sekolah Berbasis Tik Smk Tahun 2018"