Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Gres (Rkb) Smk Tahun 2018

Berikut ini yakni berkas Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 073/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018


Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:


Latar Belakang

Dengan sudah dicanangkannya agenda Pendidikan Menengah Universal (PMU) berencana meraih angka partisipasi bergairah (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020, dan untuk menghemat disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan agenda untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 lewat Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sudah dialokasikan dana proteksi pembangunan Ruang Kelas Baru sebanyak 1.500 ruang.

Bonus demografi tahun 2010 - 2035 ialah periode emas Indonesia merencanakan generasi baru, saat-saat ini mesti dimanfaatkan untuk melakukan investasi sumberdaya insan biar dihasilkan generasi gres yang lebih cekatan dan memiliki daya saing yang tinggi.

Tujuan
Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan ialah upaya dalam:
  1. Mendukung agenda kenaikan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan peluang berguru di SMK;
  2. Mendukung pemenuhan keperluan fasilitas dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan yakni Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan lewat DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan yakni sebesar Rp300.000.000.000,00 untuk 1.500 ruang.

Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 1.500 ruang.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini mesti ditangani sesuai dengan peraturan perundang- permohonan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan argumentasi apapun oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya mesti sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
  4. Bantuan dana ini untuk melengkapi keperluan fasilitas dan prasarana SMK;
  5. Bantuan ini mesti dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, tata kelola maupun keuangan.
Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
  1. SMK yang sudah melakukan verifikasi data lewat aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Jual Beli/Akta Hibah/yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanahdan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan Ruang Kelas Baru.
  3. Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali wilayah 3T/Papua/Papua Barat;
  4. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat pengakuan sekolah dari pihak yang berwenang;
  5. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
  6. Memiliki evaluasi keperluan Ruang Kelas Baru (butuh, ada, kurang);
  7. Membuat surat pernyataan keterampilan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6000,-) untuk: a) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri. b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
  8. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan ialah pembina, pengelola maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan lewat Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi dan menegaskan Sekolah Menengah kejuruan kandidat peserta proteksi menurut data aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menegaskan Sekolah Menengah kejuruan kandidat peserta proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK;
  3. Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan menyodorkan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan terhadap Sekolah Menengah kejuruan kandidat peserta bantuan;
  4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan selaku kandidat peserta proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK, menyodorkan dokumen standar peserta bantuan;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menegaskan Sekolah Menengah kejuruan peserta proteksi dengan surat keputusan sehabis dinyatakan menyanggupi persyaratan.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan proteksi pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan mesti menyediakan data dan isu lengkap dan terang perihal proses pelaksanaan pembangunan dari permulaan pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan sudah diserahterimakan serta dicatat selaku aset wilayah serta melakukan verifikasi data hasil pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan pada aplikasi Takola SMK.

Petunjuk Pelaksanaan ini dikehendaki menjadi teladan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan agenda pembangunan Ruang Kelas Baru SMK. Dengan demikian dikehendaki terdapat kesamaan persepsi dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian agenda Bantuan SMK.

Program Bantuan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan akan berlangsung tanpa gangguan apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan agenda konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku tergolong penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum dikelola dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan dikelola lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

Dalam Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini ditambahkan lampiran berupa Sistematika Penyusunan Proposal Persyaratan Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK. Proposal Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang mau diunggah pada aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola. Lampiran-lampiran yang terdapat pada proposal diantaranya:
  1. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah;
  2. Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat pengakuan sekolah;
  3. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan ialah pembina dan/atau pengelola dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
  4. Data siswa per tingkat/rombongan belajar;
  5. Data penerimaan siswa gres tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
  6. SK Tim Pembangunan;
  7. SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
  8. Data analisis keperluan pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan (butuh-ada-kurang);
  9. Site plan;
  10. Gambar planning kerja bangunan;
  11. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  12. Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
  13. Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Kelas Baru SMK;
  14. Foto kandidat lokasi Ruang Kelas Baru (dicetak berwarna) dilihat dari beberapa sisi.
Download Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Selengkapnya perihal susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:


Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan perihal keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

Related : Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Gres (Rkb) Smk Tahun 2018

0 Komentar untuk "Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Gres (Rkb) Smk Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close