Permendikbud Wacana Juknis Pengelolaan Nuptk Tahun 2018

-  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yakni instruksi rujukan yang berupa nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan selaku identitas dalam melaksanakan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengeluarkan peraturan nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK terbaru. Juknis Penerbitan NUPTK Berikut ialah beberapa hal penting dalam Peraturan Peraturan Mengenai NUPTK Terbaru.


Syarat penetapan kandidat akseptor NUPTK apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  1. Sudah terdata dalam data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id
  2. Belum memiliki NUPTK; dan 
  3. Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan kandidat akseptor NUPTK dijalankan dalam jaringan lewat metode aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. 

Penetapan akseptor NUPTK dijalankan menurut tuntutan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan selaku kandidat akseptor NUPTK.

Permohonan Penerbitan NUPTK dijalankan lewat metode aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id 
dengan melampirkan syarat selaku berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  2. ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir; 
  3. bukti memiliki kualifikasi akademik terendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal; 
  4. bagi yang berstatus selaku Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan; 
  5. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan 
  6. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk yang dibuktikan lewat surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya. 
PDSPK mempublikasikan NUPTK sehabis syarat tuntutan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud diverifikasi dan divalidasi lewat metode aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  1. Kepala Satuan Pendidikan; 
  2. Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan 
  3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan. 
PDSPK menentukan akseptor NUPTK dan mengumumkan lewat lamangtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Berikut merupakan Juknis Lengkap Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan NUPTK. :


Itulah Postingan tentang Permendikbud wacana Juknis Pengelolaan NUPTK tahun 2018, Semoga Bermanfaat

Related : Permendikbud Wacana Juknis Pengelolaan Nuptk Tahun 2018

0 Komentar untuk "Permendikbud Wacana Juknis Pengelolaan Nuptk Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close