Landasan Persyarikatan Muhammadiyah: Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM). Persyarikatan Muhammadiyah yang didirikan tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H (18 November 1912 M) telah berbadan aturan lewat SK Government Beskil No. 81 tanggal 22 Agustus 1914. Untuk itu Muhammadiyah telah memenuhi persyaratan yang diperlukan, yaitu harus ada statuen atau Anggaran Dasar. Pada umumnya anggaran dasar itu terdiri dari Muqaddimah pembukaan dan Batang tubuh. Pada Muhammadiyah telah beranggaran dasar namun belum ada Muqaddimah waktu itu. Maka dirumuskan lah Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) oleh Ki Bagus Hadi Kusumo.
A. Pengertian dan Sejarah Perumusan MADM
1. Pengertian Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM).
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ialah uraian pembukaan anggaran dasar, yang berisi uraian wacana tujuan pokok yang diperjuangkan oleh persyarikatan Muhammadiyah.
Muqaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok yang sangat fundamental. Di dalamnya tertuang pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai tujuan.
2. Sejarah Perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadi Kusumo sebagai hasil pengungkapan kembali terhadap pokok pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan usaha K.H. Ahmad Dahlan dengan memakai wadah persyarikatan.
Hasil rumusan Ki Bagus Hadikusumo pertama kali diperkenalkan dalam Muktamar Darurat 1946 di Yogyakarta. Selanjutnya dalam Muktamar ke-31 di Yogyakarta tahun 1950 konsep tersebut diajukan kembali. Muncul pula konsep lain yang disusun HAMKA dan kawan-kawan isinya lebih menitikberatkan pada peranan dan sumbangsih Muhammadiyah dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan Negara dan Bangsa. Muktamar belum sanggup memutuskan kemudian diserahkan pada sidang Tanwir tahun 1951 yang memutuskan mendapatkan konsep Ki Bagus Hadikusumo dengan penyempurnaan susunan redaksionalnya. Lalu dibuat Tim Penyempurnaan yang ditunjuk oleh sidang Tanwir: HAMKA, Mr. Kasman Singodimejo, K.H. Farid Ma’ruf dan Zein Djambek.
Susunan muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah dilatarbelakangi beberapa faktor sebagai berikut:
a. Belum adanya rumusan formal wacana dasar dan cita- cita usaha Muhammadiyah.
b. Kehidupan rohani keluarga muhammadiyah menampakkan tanda-tanda menurun, akhir terlalu berat mengejar kehidupan duniawi.
c. Semakin kuatnya aneka macam dampak alam pikiran dari luar, yang pribadi atau tidak pribadi berhadapan dengan paham dan keyakinan hidup Muhammadiyah
d. Dorongan disusunnya pembukaan UUD RI Tahun 1945
B. Fungsi dan Hakikat Muqaddimah AD/ART Muhammadiyah
Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah mempunyai fungsi dan hakikat yang sangat penting bagi persyarikatan Muhammadiyah sebagai berikut:
1. Fungsi Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah
Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah mempunyai 2 fungsi yaitu sebagai pedoman dasar persyarikatan dalam melakukan amal usahanya dan merupakan ruh usaha dan semangat dedikasi bagi persyarikatan Muhammadiyah dari masa ke masa.
2. Hakikat Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah
Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah pada hakikatnya merupakan kesimpulan dari perintah dan fatwa Al Qur’an dan As Sunnah. Isinya wacana dedikasi insan kepada Allah SWT, amal dan usaha bagi setiap muslim.
Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah mempunyai susunan sistematika perumusan sebagai berikut:
a. Susunan urutan rumusan Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah terdiri atas:
1) Surat Al Fatihah
2) Pernyataan diri atau ikrar Radhitu Billaahi Rabban wa bil islami diinan wa bimuhammadin nabiyyan wa rosuulan
3) Diktum matan atau bahan Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah.
b. Diktum matan atau bahan Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah
Materi tersebut terdiri atas 7 paragraf yang berisi satu pokok pikiran dalam 1 paragraf tersebut sebagaimana tercantum berikut ini:
Pertama : Hidup insan harus menurut “Tauhid”. Tauhid berarti meng-Esakan Allah, bertuhan, beribadah dan patuh atau taat hanya kepada Allah semata.
Kedua : Hidup insan bermasyarakat
Ketiga : Hanya fatwa Islam satu-satunya fatwa hidup yang sanggup dijadikan sendi pembentuk pribadi utama dan mengatur ketertiban hidup bersama. Dalam kehidupan bermasyarakat menuju hidup senang sejahtera yang hakiki dunia dan akhirat
Keempat : Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi fatwa agama Islam untuk mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah SWT. Perjuangan tersebut ialah wajib sebagai ibadah kepada Allah SWT dan berbuat ihsan kepada sesama manusia
Kelima : Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam hanyalah akan berhasil bila dengan mengikuti jejak (ittiba’) usaha para Nabi terutama usaha Nabi Muhammad SAW
Keenam : Perjuangan mewujudkan pokok-pokok pikiran menyerupai di atas hanya sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan akan berhasil bila dengan cara berorganisasi
Ketujuh : Seluruh usaha diarahkan kepada tercapainya tujuan Muhammadiyah. Tujuan tersebut ialah terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah SWT.
Ketujuh pokok pikiran tersebut masing-masing menegaskan suatu pernyataan bahwa:
1) Manusia ialah Makhluk Tuhan (Homo Divinan) Hidup insan harus menurut tauhid, bertuhan, beribadah, tunduk dan taat hanya kepada Allah dan meng-Esa-kan Allah bahwa zat Allah yang bersifat Al Wahid.
2) Manusia ialah Makhluk Sosial (Homo Socius) Bahwa hidup bermasyarakat ialah sunnah Allah (hukum qodrat irodat) atas hidup insan di dunia ini. Maka insan harus bermasyarakat sebab sebagai makhluk social yang tidak sanggup terlepas dari orang lain dalam masyarakat.
3) Pilihan Alternatif Bahwa hanya Islam sajalah satu-satunya alternatif yang dipilih sebab ia satusatunya fatwa hidup yang hak dan benar lagi sempurna.
4) Konskuensi dari plihan alternatif. Wajib memperjuangkan tegaknya fatwa Islam sebagai alternatif yang telah dipilihnya. Pokok pikiran ini dinamakan Sabilillah yang berfokus pada hal berikut ini:
a) Menegakkan agama Islam.
b) Menjunjung tinggi agama Islam.
c) Mewujudkan masyarakat utama.
d) Menjelmakan keadilan dan kemakmuran masyarakat.
Ada 3 hal yang penting dalam merealisasikan jihad fi sabilillah gerakan Muhammadiyah sebagai berikut:
a) Sadar akan kewajiban beribadah.
b) Sadar berbuat ikhsan dan berlaku ishlah dalam masyarakat.
c) Paham akan fatwa peraturan Islam.
5) Etika dan Metode memperjuangkan pilihan alternatif. Perjuangan menegakkan fatwa Islam harus dengan mengikuti watak atau watak kepemimpinan dan metode usaha Rasulullah SAW. Sikap dan sifat Nabi Muhammad SAW sesuai dengan QS. Al Ahzab [33] : 21: Yang artinya: "Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri contoh yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari selesai zaman dan ia banyak menyebut Allah". ( QS. Al Ahzab [33] : 21) Meneladani pribadi dan usaha Nabi Muhammad SAW ialah dasar pemikiran dan usaha Muhammadiyah. Allah menegaskan dalam surat Ali Imran [3] : 31: Yang artinya: Katakanlah: "Jika kau (benar- benar) menyayangi Allah, ikutilah aku, pasti Allah mengasihi dan mengampuni dosa- dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Ali Imran [3] : 31)
6) Alat usaha menegakkan pilihan alternatif. Perjuangan menegakkan fatwa agama Islam hanya akan berhasil bila memakai alat usaha berupa organisasi. Pokok pikiran tersebut menurut firman Allah surat Ali Imran [3] : 104 : Yang artinya: Dan hendaklah ada di antara kau segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung . (QS. Ali Imran [3] : 104) [217] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya. Amar ma’ruf nahi munkar itu hukumnya wajib bagi Muhammadiyah. Sempurna dengan cara dilaksanakan dan didukung oleh organisasi, maka Muhammadiyah sanggup melakukan tugasnya dengan tepat, benar, tertib dan lancar.
7) Tujuan usaha menegakkan pilihan alternatif. Perjuangan menegakkan agama Islam bertujuan untuk mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT. Untuk mencapat tujuan usaha tersebut, maka Muhammadiyah melalui organisasi.
Ketujuh pokok pikiran tersebut di atas pada hakikatnya menggambarkan suatu idiologi yang dianut oleh Muhammadiyah secara signifikan. Tiga unsur utama yang selalu ada dalam suatau idiologi sebagai berikut:
a) Adanya suatu realitas yang diyakini dalam hidupnya (Keyakinan Hidup). Keyakinan Muhammadiyah ini tergambar secara terang pada pokok pikiran I, II, III, dan IV.
b) Keyakinan tersebut dijadikan landasan untuk merumuskan tujuan hidup yang dicitacitakan (Tujuan Hidup). Tergambar dalam pokok pikiran VII.
c) Cara atau fatwa yang dipakai untuk merealisasikan tujuan yang dicita-citakan. Tergambar pada pokok pikiran V dan VI.
0 Komentar untuk "Landasan Persyarikatan Muhammadiyah: Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (Madm)"