- Pada Kesempatan kali ini saya akan membagikan File Panduan Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pedoman PPG 2017 agar menampilkan gunjingan yang akurat untuk Bapak dan Ibu yang ketika ini sedang mencari gunjingan mengenai hal tersebut.
Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 mengenai Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kesanggupan untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi sehabis aktivitas sarjana yang merencanakan mahasiswa dalam pekerjaan yang membutuhkan persyaratan kemampuan khusus. Penyiapan Guru selaku pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 mengenai Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru mesti disiapkan lewat pendidikan profesi sehabis aktivitas sarjana.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu terhadap Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang meliputi kriteria pendidikan, kriteria penelitian, dan kriteria dedikasi terhadap masyarakat.
Dalam File tersebut ada beberapa gunjingan yang wajib di pahami oleh Bapak & Ibu selaku Peserta PPG tahun 2017 maupun selaku Admin LPMP merupakan selaku berikut :
- CARA MENDAFTAR SEBAGAI PESERTA DIKLAT PPG
- KELOLA AJUAN PPG OLEH ADMIN LPMP
- CETAK AKUN INSTITUSI LPMP
- KELOLA AJUAN PPG OLEH LPMP
- LOGIN DAN AKTIVASI LAYANAN OLEH OPERATOR LPMP
- PERSETUJUAN AJUAN
- PENOLAKAN AJUAN PPG
- BATAL SETUJUI ATAU BATAL TOLAK AJUAN PPG
- UNDUH DAFTAR AJUAN PPG
Itulah Sekilas citra yang dapat saya tuliskan dari Panduan Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pedoman PPG 2017, lebih lengkap untuk gunjingan tersebut Bapak dan Ibu sanggup mendownload filenya secara lengkap dalam bentuk pdf pada link di bawah ini.
0 Komentar untuk "Panduan Manajemen Aktivitas Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Dan Pemikiran Ppg 2017"