Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ( Bapak Pratikno) telah menciptakan surat edaran Nomor : B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 , tertanggal l5Juni 2017, Hal: Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan RI yang ke-72 tahun 2017.
Surat edaran tersebut ditujukan kepadaYth. Para Pimpinan Lembaga Negara, para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Lembaga Non Struktural, para Gubemur Provinsi di Seluruh Indonesia, para Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia.
Adapun isi surat edaran mensesneg wacana Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan, sebagai berikut:
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka memeriahkan penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-72 Republik Indonesia, kami mengimbau Saudara untuk turut menyemarakkan perayaan bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di lingkungan instansi yang Saudara pimpin selama bulan Agustus sebagai berikut:
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak, mulai tanggal 1 Agustus 2017 hingga dengan 31 Agustus 2017.
2. Memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya.
3. Memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT Kemerdekaan Ke-72 RI yang sanggup diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id dalam banyak sekali media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll) yang sanggup dilihat dan diakses publik.
Atas perhatian dan kolaborasi Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Surat edaran tersebut ditujukan kepadaYth. Para Pimpinan Lembaga Negara, para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Lembaga Non Struktural, para Gubemur Provinsi di Seluruh Indonesia, para Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia.
Adapun isi surat edaran mensesneg wacana Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan, sebagai berikut:
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka memeriahkan penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-72 Republik Indonesia, kami mengimbau Saudara untuk turut menyemarakkan perayaan bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di lingkungan instansi yang Saudara pimpin selama bulan Agustus sebagai berikut:
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak, mulai tanggal 1 Agustus 2017 hingga dengan 31 Agustus 2017.
2. Memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya.
3. Memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT Kemerdekaan Ke-72 RI yang sanggup diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id dalam banyak sekali media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll) yang sanggup dilihat dan diakses publik.
Atas perhatian dan kolaborasi Saudara, kami ucapkan terima kasih.
0 Komentar untuk "Mensesneg Imbau Rakyat Indonesia Untuk Mengibarkan Bendera Merah Putih Secara Serentak Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2017"