Dalam rangka untuk memamerkan pola dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mempublikasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Guna lebih memperjelas dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyodorkan hal-hal selaku berikut:
- Pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun anutan 2017/2018 biar dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
- Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru pada sekolah diberlakukan cuma untuk peserta didik gres pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
- Jika menurut analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup memuat peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan berguru pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit diubahsuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
- Apabila sekolah sudah melakukan penerimaan peserta didik gres sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik gres sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
- Guru sanggup mendaftarkan anaknya selaku kandidat peserta didik gres pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas selaku argumentasi khusus.
Dalam surat edaran Mendikbud juga menghimbau terhadap seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota biar secepatnya melakukan ketentuan-ketentuan tersebut.
Demikian isu yang kami sampaikan, atas perhatian dan koordinasi Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
0 Komentar untuk "Download Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Ihwal Penerimaan Peserta Bimbing Baru"