Permendikbud No 22 Tahun 2016 Wacana Tolok Ukur Proses [Pdf]

Permendikbud No 22 Tahun 2016 berisi wacana peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan mengenai standar proses pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk meraih kompetensi lulusan. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Permendikbud no 22 Tahun 2016 dan lampirannya yakni  salah satu hasil dari ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, sehingga perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar menyerupai dibawah ini : 
  1. Standar Isi ( Permendikbud No. 21 Tahun 2016 )
  2. Standar Proses ( Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang )
  3. Standar Penilaian ( Permendikbud No. 23 Tahun 2016 )
  4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar ( Permendikbud No. 20 Tahun 2016 )
Bagi yang memerlukan dalam bentuk file PDF admin hidangkan di simpulan postingan.


Permendikbud No 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22.TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana sudah diubah berulang kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah berikutnya disebut Standar Proses ialah persyaratan mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk meraih kompetensi lulusan.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang ialah bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada di saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, mengutus pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016


DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 955

Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,


TTD.


Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001

Berikut dibawah ini Link unduh untuk file PDF :

Link 1
Isi dan lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses [DISINI]
Link 2
Isi dan lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses [DISINI]
Link 3
lampiran (saja) Permendikbud No 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses [DISINI]

Sumber Referensi :
kemdikbud.go.id

Related : Permendikbud No 22 Tahun 2016 Wacana Tolok Ukur Proses [Pdf]

0 Komentar untuk "Permendikbud No 22 Tahun 2016 Wacana Tolok Ukur Proses [Pdf]"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close