Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Ihwal Patokan Isi [Pdf]

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 adalah peraturan mendikbud yang berisi tentang Standar Isi dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;


Permendikbud No. 21 Tahun 2016 ini menampung wacana  Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti termasuk perilaku spiritual, perilaku sosial, wawasan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan menurut Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk meraih kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. berlaku.


Permendikbud no 21 Tahun 2016 dan lampirannya yakni  salah satu hasil dari ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, sehingga perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar seumpama dibawah ini : 
  1. Standar Isi ( Permendikbud No. 21 Tahun 2016 )
  2. Standar Proses ( Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang )
  3. Standar Penilaian ( Permendikbud No. 23 Tahun 2016 )
  4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar ( Permendikbud No. 20 Tahun 2016 )
Untuk yang memerlukan permendikbud ini dan lampirannya admin menyediakannya berupa file PDF. Untuk lebih jelasnya, berikut dibawah ini isi Permendikbud no 20 Tahun 2016 : 

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi

SALINAN


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2016

TENTANG
STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana sudah diubah berulang kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi berisikan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Kompetensi Inti termasuk perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan.

(3) Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan menurut Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk meraih kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(4) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap kegiatan kemampuan dikelola dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

(5) Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

(6) Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

(7) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana yang dimaksud pada ayat(6) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas.

(8) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Soial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.

(9) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang ialah bab yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas.

Pasal 3

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, mengutus pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016


DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 954


Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,


TTD.


Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001


Untuk file PDF sanggup anda unduh dibawah ini :

Link 1
Isi dan Lampiran Permendikbud No. 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi [DISNI]

Link 2
Isi dan Lampiran Permendikbud No. 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi [DISINI]

Link 3 
Lampiran (saja) Permendikbud No. 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi [DISNI]


Sumber Referensi :
kemdikbud.go.id

Related : Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Ihwal Patokan Isi [Pdf]

0 Komentar untuk "Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Ihwal Patokan Isi [Pdf]"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close