Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, Dan Instrumen Penilain Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Perihal Standar Evaluasi Pendidikan

Standar Penilaian Pendidikan Terbaru_Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan_Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Isi Penilaian Pendidikan yang berlaku mulai tanggal 17 Juni 2016, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor  Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

A. Apa pengertian standar penilaian, penilaian, pembelajaran, ulangan, ujian sekolah/madrasah, dan kriteria ketuntasan minimal (KKM)?

Pada ketentuan umum Bab I pasal 1 Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:

1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik.

3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.

4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.

5. Ujian sekolah/madrasah adalah aktivitas yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai legalisasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

B. LINGKUP PENILAIAN (BAB II)

Pasal 2
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil berguru oleh pendidik;
b. penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil berguru oleh Pemerintah.

Pasal 3
(1) Penilaian hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:
a. sikap;
b. pengetahuan; dan
c. keterampilan.

(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai sikap penerima didik.

(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik.

(4) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mengukur kemampuan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu.

(5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

C. TUJUAN PENILAIAN (BAB III)

Pasal 4
(1) Penilaian hasil berguru oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan.

(2) Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

(3) Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

D. PRINSIP PENILAIAN (BAB IV)

Pasal 5
Prinsip penilaian hasil belajar:
a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;

b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;

c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik alasannya ialah berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, etika istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari aktivitas pembelajaran;

e. terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan;

f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan penerima didik;

g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku;

h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan

i. akuntabel, berarti penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

E. BENTUK PENILAIAN (BAB V)

Pasal 6
(1) Penilaian hasil berguru oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

(2) Penilaian hasil berguru oleh pendidik dipakai untuk:
a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
b. memperbaiki proses pembelajaran; dan
c. menyusun laporan kemajuan hasil berguru harian, tengah semester, final semester, final tahun. dan/atau kenaikan kelas.

(3) Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.

Pasal 7
(1) Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.

(2) Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.

(3) Satuan pendidikan memakai hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melaksanakan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

(4) Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan memutuskan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas penerima didik.

Pasal 8
(1) Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

(2) Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional dipakai sebagai dasar untuk:
a. pemetaan mutu jadwal dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. training dan pemberian sumbangan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

F. MEKANISME PENILAIAN (BAB VI)

Pasal 9
(1) Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pendidik:
a. perancangan taktik penilaian oleh pendidik dilakukan pada ketika penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus;

b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;

c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;

d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;

e. penerima didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan

f. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan penerima didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut wacana mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.

Pasal 10
(1) Mekanisme penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan:
a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh penerima didik melalui rapat dewan pendidik;

b. penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

c. penilaian pada final jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;

d. laporan hasil penilaian pendidikan pada final semester dan final tahun ditetapkan dalam rapat
dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan

e. kenaikan kelas dan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

(2) Ketentuan lebih lanjut wacana mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.

Pasal 11
Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pemerintah:
a. penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;

b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berhubungan dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.

c. hasil UN disampaikan kepada penerima didik dalam bentuk akta hasil UN;

d. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;

e. hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu jadwal dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta training dan pemberian sumbangan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;

f. bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah sanggup dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan

g. bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.


G. PROSEDUR PENILAIAN

Pasal 12
(1) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a. mengamati sikap penerima didik selama pembelajaran;
b. mencatat sikap penerima didik dengan memakai lembar observasi/pengamatan;
c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
d. mendeskripsikan sikap penerima didik.

(2) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. menyebarkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

(3) Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. menyebarkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Pasal 13
(1) Prosedur penilaian proses berguru dan hasil berguru oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a. memutuskan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b. menyusun kisi-kisi penilaian;
c. menciptakan instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
e. melaksanakan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

(2) Prosedur penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan aktivitas dengan urutan:
a. memutuskan KKM;
b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
e. melaksanakan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

(3) Prosedur penilaian hasil berguru oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a. menyusun kisi-kisi penilaian;
b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
d. melaksanakan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan
g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

(4) Ketentuan lebih lanjut wacana mekanisme Penilaian oleh Pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.

H. INSTRUMEN PENILAIAN

Pasal 14
(1) Instrumen penilaian yang dipakai oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan penerima didik.

(2) Instrumen penilaian yang dipakai oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian final dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta mempunyai bukti validitas empirik.

(3) Instrumen penilaian yang dipakai oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan mempunyai bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang sanggup diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.


I. KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Silakan Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan.

0 Komentar untuk "Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, Dan Instrumen Penilain Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Perihal Standar Evaluasi Pendidikan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close