Download Standar Isi Pendidikan Dasar SD/SLB dan Menengah SMP/SMA/SMK Terbaru sesuai Lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016_Sejak tanggal 6 Juni 2016, standar isi untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam lampiran Permendiknas nomor 54 tahun 2013 telah diganti dengan standar isi pendidikan dasar dan menengah berdasarkan lampiran Permendikbud nomor 21 tahun 2016. Adapun standar isi terbaru untuk jenjang pendidikan SD/SLB/SMP/SMA/SMK yaitu menyerupai di bawah ini.
STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta tabiat mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanah tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
Dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2), berfungsi berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berbagi potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3).
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, di antaranya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut menawarkan instruksi wacana perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk mencapai kompetensi lulusan tersebut perlu ditetapkan Standar Isi yang merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi penerima didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia, dan sekaligus memperkuat bantuan Indonesia terhadap pembangunan peradaban dunia.
Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi penerima didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.
Standar Isi diadaptasi dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh alasannya yaitu itu, Standar Isi dikembangkan untuk memilih kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut mempunyai proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibuat melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.
Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya menghipnotis Standar Isi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi yaitu kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan acara pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan penerima didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.
BAB II
TINGKAT KOMPETENSI
Dalam perjuangan mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi Tingkat Kompetensi Pendidikan Dasar dan Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah. Tingkat Kompetensi memperlihatkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh penerima didik pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria;
Keterangan:
SDLB, SMPLB, dan SMALB yang dimaksud hanya diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Bloom Taxonomy yang pertama kali dikenalkan oleh gabungan peneliti yang dipimpin oleh Benjamin Bloom pada tahun 1956 dan dikembangkan lebih lanjut oleh Anderson and Krathwol pada tahun 2001 dipakai sebagai acuan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Bloom Taxonomy mengkategorikan capaian pembelajaran menjadi tiga domain, yaitu dimensi pengetahuan yang terkait dengan penguasaan pengetahuan, dimensi sikap yang terkait dengan penguasaan sikap dan perilaku, serta dimensi ketrampilan yang terkait dengan penguasaan ketrampilan.
Dimensi pengetahuan diklasifikasikan menjadi faktual, konseptual, prosedural, serta metakognitif yang penguasaannya dimulai semenjak Tingkat Pendidikan Dasar sampai Tingkat Pendidikan Menengah.
Structure of Observed Learning Outcome (SOLO) Taxonomy yang pertama kali dikembangkan oleh Biggs dan Collin (1982) dan telah diperbarui tahun 2003 dipakai sebagai dasar untuk mengelompokkan Tingkat Kompetensi untuk aspek pengetahuan.
Menurut SOLO Taxonomy ada lima tahap yang dilalui oleh penerima didik untuk menguasai suatu pengetahuan, yaitu tahah pre-struktural, uni-struktural, multi-struktural, relasional dan aneh yang diperluas. Kelima tahap ini sanggup disederhanakan menjadi tiga tahap, yaitu surface knowledge, deep knowledge dan conceptual atau constructed knowledge.
Tahap surface knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Dasar, tahap deep knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk SMP dan tahap conceptual/constructed knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Menengah yaitu ada Sekolah Menengah Atas. Walaupun demikian, untuk jenis pengetahuan tertentu, ketiga tahap ini sanggup dicapai dalam satu jenjang pendidikan atau dalam satu tingkat kelas.
Berdasarkan Tingkat Kompetensi tersebut ditetapkan Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya dipakai sebagai pola dalam berbagi Kompetensi dan ruang lingkup materi yang bersifat spesifik untuk setiap mata pelajaran.
Secara hirarkis, Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai pola untuk memutuskan Kompetensi yang bersifat generik pada tiap Tingkat Kompetensi. Kompetensi yang bersifat generik ini kemudian dipakai untuk memilih kompetensi yang bersifat spesifik untuk tiap mata pelajaran.
Selanjutnya, Kompetensi dan ruang lingkup materi dipakai untuk memilih Kompetensi Dasar pada pengembangan kurikulum tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Kompetensi yang bersifat generik meliputi 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial.
Pemilahan ini diharapkan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai insan seutuhnya yang meliputi aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional.
Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI).
Setiap Tingkat Kompetensi berimplikasi terhadap tuntutan proses pembelajaran dan penilaian. Penjabaran Tingkat Kompetensi lebih lanjut pada setiap jenjang pendidikan sesuai pencapaiannya pada tiap kelas akan dilakukan oleh Pihak Pengembang Kurikulum.
Tingkat Kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan pengutamaan yang berbeda pula. Semakin tinggi Tingkat Kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman berguru penerima didik dan proses pembelajaran serta penilaian.
Selengkapnya, silakan Download Standar Isi Terbaru untuk Jenjang Pendidikan SD, SLB, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan berdasarkan Lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016.
Baca juga Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Berdasarkan Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016.
Lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
BAB I
PENDAHULUAN
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta tabiat mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanah tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
Dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2), berfungsi berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berbagi potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3).
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, di antaranya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut menawarkan instruksi wacana perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk mencapai kompetensi lulusan tersebut perlu ditetapkan Standar Isi yang merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi penerima didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia, dan sekaligus memperkuat bantuan Indonesia terhadap pembangunan peradaban dunia.
Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi penerima didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.
Standar Isi diadaptasi dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh alasannya yaitu itu, Standar Isi dikembangkan untuk memilih kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut mempunyai proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibuat melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.
Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya menghipnotis Standar Isi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi yaitu kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan acara pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan penerima didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.
BAB II
TINGKAT KOMPETENSI
Dalam perjuangan mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi Tingkat Kompetensi Pendidikan Dasar dan Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah. Tingkat Kompetensi memperlihatkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh penerima didik pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria;
- (1) Tingkat perkembangan penerima didik,
- (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia,
- (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang.
Keterangan:
SDLB, SMPLB, dan SMALB yang dimaksud hanya diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Bloom Taxonomy yang pertama kali dikenalkan oleh gabungan peneliti yang dipimpin oleh Benjamin Bloom pada tahun 1956 dan dikembangkan lebih lanjut oleh Anderson and Krathwol pada tahun 2001 dipakai sebagai acuan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Bloom Taxonomy mengkategorikan capaian pembelajaran menjadi tiga domain, yaitu dimensi pengetahuan yang terkait dengan penguasaan pengetahuan, dimensi sikap yang terkait dengan penguasaan sikap dan perilaku, serta dimensi ketrampilan yang terkait dengan penguasaan ketrampilan.
Dimensi pengetahuan diklasifikasikan menjadi faktual, konseptual, prosedural, serta metakognitif yang penguasaannya dimulai semenjak Tingkat Pendidikan Dasar sampai Tingkat Pendidikan Menengah.
Structure of Observed Learning Outcome (SOLO) Taxonomy yang pertama kali dikembangkan oleh Biggs dan Collin (1982) dan telah diperbarui tahun 2003 dipakai sebagai dasar untuk mengelompokkan Tingkat Kompetensi untuk aspek pengetahuan.
Menurut SOLO Taxonomy ada lima tahap yang dilalui oleh penerima didik untuk menguasai suatu pengetahuan, yaitu tahah pre-struktural, uni-struktural, multi-struktural, relasional dan aneh yang diperluas. Kelima tahap ini sanggup disederhanakan menjadi tiga tahap, yaitu surface knowledge, deep knowledge dan conceptual atau constructed knowledge.
Tahap surface knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Dasar, tahap deep knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk SMP dan tahap conceptual/constructed knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Menengah yaitu ada Sekolah Menengah Atas. Walaupun demikian, untuk jenis pengetahuan tertentu, ketiga tahap ini sanggup dicapai dalam satu jenjang pendidikan atau dalam satu tingkat kelas.
Berdasarkan Tingkat Kompetensi tersebut ditetapkan Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya dipakai sebagai pola dalam berbagi Kompetensi dan ruang lingkup materi yang bersifat spesifik untuk setiap mata pelajaran.
Secara hirarkis, Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai pola untuk memutuskan Kompetensi yang bersifat generik pada tiap Tingkat Kompetensi. Kompetensi yang bersifat generik ini kemudian dipakai untuk memilih kompetensi yang bersifat spesifik untuk tiap mata pelajaran.
Selanjutnya, Kompetensi dan ruang lingkup materi dipakai untuk memilih Kompetensi Dasar pada pengembangan kurikulum tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Kompetensi yang bersifat generik meliputi 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial.
Pemilahan ini diharapkan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai insan seutuhnya yang meliputi aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional.
Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI).
Setiap Tingkat Kompetensi berimplikasi terhadap tuntutan proses pembelajaran dan penilaian. Penjabaran Tingkat Kompetensi lebih lanjut pada setiap jenjang pendidikan sesuai pencapaiannya pada tiap kelas akan dilakukan oleh Pihak Pengembang Kurikulum.
Tingkat Kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan pengutamaan yang berbeda pula. Semakin tinggi Tingkat Kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman berguru penerima didik dan proses pembelajaran serta penilaian.
Selengkapnya, silakan Download Standar Isi Terbaru untuk Jenjang Pendidikan SD, SLB, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan berdasarkan Lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016.
Baca juga Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Berdasarkan Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016.
0 Komentar untuk "Download Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah Terbaru Sesuai Lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016"