19 Tanya Jawab Wacana Pip Melalui Kip

Tanya Jawab ihwal Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)_ Apa itu PIP dan apa itu KIP masih sering dipertanyakan oleh masyarakat, alasannya ialah bila didengar sekilas memang antara PIP dengan KIP hampir sama. Namun PIP dan KIP terang beda, di mana PIP yang merupakan akronim dari Program Indonesia Pintar ialah nama programnya, sedangkan KIP yang merupakan akronim dari Kartu Indonesia Pintar ialah bentuk kartu hasil dari/perwujudan dari PIP. Untuk lebih jelasnya, silakan simak 10 tanya jawab ihwal PIP dan KIP di bawah ini.
Tanya Jawab ihwal Program Indonesia Pintar  19 Tanya Jawab ihwal PIP melalui KIP

1. Apa pengertian Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar disingkat PIP ialah salah satu kegiatan nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019).

2. Apa Tujuan Program Indonesia Pintar? 
Tujuan PIP yaitu:
  • Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  • Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  • Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk pria dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
3. Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Program Indonesia Pintar melalui KIP ialah pemberian proteksi tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang mendapatkan KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bab penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) semenjak final 2014

4. Mengapa anak usia sekolah diberi Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan semoga anak menerima proteksi Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke forum pendidikan formal (sekolah/madrasah) atau forum pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).

5. Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

6. Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?

Persamaan:

Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bab dari Program Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan kegiatan pemberian proteksi tunai pendidikan kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.

Perbedaan:
Tanya Jawab ihwal Program Indonesia Pintar  19 Tanya Jawab ihwal PIP melalui KIP
Program BSM
  • Bermanfaat bagi 11, 2 juta anak (Tahun 2014)
  • Penerima hanya siswa yang bersekolah di forum pendidikan formal
  • Penanda: KPS yang dimiliki rumah tangga
Program PIP (melalui KIP)
  • 20, 3 juta anak
  • Bermanfaat bagi 19,5 juta anak (Tahun 2016)
  • Penerima terdiri atas: Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang bersekolah di forum pendidikan formal dan non formal serta anak tidak sekolah  (usia 6-21 tahun) dari keluarga tidak bisa yang ditetapkan sebelumnya. 
  • KIP diberikan kepada setiap anak usia sekolah usia 6-21 tahun
7. Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
Tujuan dari PIP melalui KIP ialah sebagai berikut:
  • Menghilangkan kendala anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka  memperoleh kanal pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  • Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akhir kesulitan ekonomi.
  • Mendorong anak/siswa yang putus sekolah semoga kembali bersekolah.
  • Membantu anak/siswa kurang bisa dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  • Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12  tahun).
8. Siapa saja target akseptor Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun)  baik dari keluarga/rumah tangga tidak bisa yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

9. Apa saja kriteria/ siswa akseptor KIP?
Kriteria siswa akseptor Kartu Indonesia Pintar ialah sebagai berikut:
  • Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima proteksi BSM.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
  • /Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang mempunyai KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur tawaran Madrasah.
  • Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah alasannya ialah kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ tragedi alam.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.

10. Berapa jumlah bantuan  Kartu Indonesia Pintar?

a. Bantuan KIP sebesar Rp 225.000; ( Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ) per 1 semester (6 bulan) bagi pelajar/siswa :
  • SD/MI/Diniyah Formal Ula/SDTK
  • Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn)
  • Kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula
b. Bantuan KIP sebesar Rp 375.000; ( Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) per 1 semester (6 bulan) bagi pelajar/siswa :
  • SMP/MTS/Diniyah Formal Wustha/SMPTK
  • Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn)
  • Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha
c. Bantuan KIP sebesar Rp 500.000; ( Lima ratus ribu rupiah ) per 1 semester (6 bulan) bagi pelajar/siswa :
  • SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK
  • Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn)
  • Kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus

11. Apakah anak yang putus/ tidak lagi sekolah tetapi mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan proteksi Program Indonesia Pintar?
Untuk anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka anak berhak untuk mendapatkan proteksi pendidikan tunai tersebut apabila anak mendaftarkan dirinya ke forum pendidikan formal atau non formal menyerupai telah disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak mendapatkan selama aktif berguru di satuan program/pendidikan formal atau non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag.

12. Bagaimana bila anak tidak mempunyai KIP tetapi orang tuanya mempunyai KKS? Apakah KKS sanggup dipakai untuk mendapatkan proteksi Program Indonesia Pintar?
Anak sanggup memakai KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk mendapatkan proteksi tunai tersebut. Anak/ sanggup membawa KKS/KPS yang dimiliki (beserta dokumen pendukung menyerupai Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS bila anak/keluarga tidak mempunyai KK) ke forum pendidikan formal atau non formal untuk kemudian di data oleh forum pendidikan tersebut dan direkapitulasi sebagai calon penerima  bantuan  Program Indonesia Pintar.

Keluarga miskin yang tidak mendapatkan KKS dan memerlukan KIP buat pendidikan belum dewasa mereka, sanggup mengajukan tawaran untuk menjadi calon akseptor KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak akseptor PIP menyerupai yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya dari keluarga PKH, korban tragedi alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur tawaran sekolah/madrasah/pondok pesantren.

Usulan untuk sanggup memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur tawaran sekolah/madrasah/pondok pesantren sanggup diakomodasi sesudah semua anak akseptor KIP melaporkan kartu yang mereka terima kepada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.

KIP bagi anak tersebut di atas, diberikan di tahun anggaran berikutnya

13. Bagaimana bila anak mempunyai KIP tetapi orang tuanya tidak mempunyai KKS? Apakah KIP sanggup dipakai untuk mendapatkan proteksi Program Indonesia Pintar?
Jika anak mempunyai KIP tetapi orang tuanya tidak mempunyai KKS, maka anak tetap sanggup mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan lainnya.

14. Bagaimana bila KIP hilang?
Seperti yang tertera pada bab belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab akseptor kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab akseptor kartu, dimana kartu yang hilang ketika ini belum bisa digantikan.

15. Apakah proteksi sanggup segera diambil sesudah mendapatkan KIP?
KIP diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan proteksi PIP hingga anak lulus jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan bantuan/dana KIP bila anak terdaftar di forum pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian ditetapkan sebagai akseptor manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.

16. Kapan manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?
Bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun.  Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan pada bulan Maret/April.

17. Bagaimana cara mendapatkan proteksi Program Indonesia Pintar KIP?
Setelah mendapatkan pemberitahuan dari forum pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua sanggup mengambil secara eksklusif manfaat kegiatan KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menawarkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima proteksi PIP dari forum pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke forum penyalur yang ditunjuk.

18. Lembaga Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)  ?
Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama berbeda-beda tergantung forum penyalur yang terpilih dalam proses seleksi forum penyalur yang dilakukan oleh kementerian pelaksana program.

19. Untuk apa sajakah proteksi tunai melalui KIP  ini sanggup digunakan?
Bantuan/dana tunai pendidikan dipakai untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
  • Pembelian buku dan alat tulis sekolah
  • Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
  • Biaya transportasi ke sekolah
  • Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
  • Biaya kursus/les tambahan
  • Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah

Related : 19 Tanya Jawab Wacana Pip Melalui Kip

0 Komentar untuk "19 Tanya Jawab Wacana Pip Melalui Kip"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close