Download Rujukan Ad Art Komite Sekolah

Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah-Setiap Organisasi itu sangat memerlukan AD ART, oleh alasannya yakni itu komite sekolah pun mestinya mempunyai AD ART Komite Sekolah. Di bawah ini salah satu referensi AD ART Komite Sekolah:

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR (AD)

PEMBUKAAN
Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara anak, pemerintah, orang renta dan masyarakat. Tujuan simpulan yakni untuk meningkatkan mutu pembelajaran anak; semua anak; baik yang daya tangkap belajarnya cepat maupun yang lamban.

Untuk meningkatkan mutu pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran perlu berpedoman pada lima pilar utama:
(i) Pembelajaran yang menyenangkan dan mencerdaskan;
(ii) Penggunaan budaya lokal untuk memberdayakan anak;
(iii) Menyukseskan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berbasis kompetensi
(iv) Menerapkan administrasi berbasis sekolah;
(v) Semua masyarakat ambil bab dan berprestasi

Komite SDN 2 Sarirejo yakni forum yang bersifat berdikari dan mewadahi kiprah aktif masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran semua anak, pemerataan pelayanan pendidikan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di SDN 2 Sarirejo.
Mandiri berarti (a) Komite SD sanggup bekerja-sama atau, berkoordinasi dengan Komite SD lain, perangkat Pemda (antara lain UPT Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, DPRD, yayasan persekolahan atau forum lain) yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan; (b) dan tidak mempunyai kekerabatan hirkis atau kaitan stuktural dengan forum pemerintah. Bentuk kiprah guru, Kepala Sekolah, orang renta murid dan masyarakat diwujudkan melalui forum yang di sebut  Komite Sekolah.

DASAR HUKUM

1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
2). Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 wacana Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
3). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 wacana donasi hak anak
4). Undang- Undang Nomor 25, tahun 2000 wacana Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
5). Undang-Undang Nomor 22, tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah
6). Peraturan pemerintah No. 39 Tahun 1992 wacana Peran Aktif Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.

Bab I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1
1. Komite SD yakni forum berdikari yang di bentuk dan di pilih dari dan oleh orangtua/ wali murid, komunitas sekolah unsur-unsur masyarakat yang  berfungsi memperlihatkan pertimbangan penyediaan sumber daya, guna meningkatkan mutu belajar-mengajar dan kinerja murid, guru dan Kepala Sekolah.
2. Dewan Pendidikan yakni tubuh yang mewadahi kiprah serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten/ Kota.
3. Kopentensi yakni pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar, yang di refleksikan dalam kebiasaan , kepribadian dan tindakan.
4. Koordinasi yakni proses pemaduan sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan dari bagian-bagian atau bidang fungsional yang terpisah dari sebuah organisasi semoga sanggup mencapai tujuan secara berdaya guna dan sempurna guna;
5. Koordinasi instansional yakni koordinasi antar instansi dalam menangani urusan tertentu yang berkaitan dengan pendidikan;
6. Kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
7. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK): rencana dan pengaturan wacana           (i) kompetensi dan hasil pembelajaran yang harus dicapai murid; (ii) evaluasi acara belajar-mengajar; dan (iii) pemberdayaan sumber daya pendidikan dan pengembangan kurikulum di sekolah.( Silakan sesuaikan dengan KTSP atau Kurtilas )
8. Misi Pendidikan, yakni seperangkat tindakan yang di lakukan untuk mewujudkan visi pendidikan.
9. Pakaian seragam murid SD secara nasional (putih-merah) tetap berlaku. Namun demikian sekolah datat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dngan norma-norma agama, budaya dan sapirasi sekolah masing-masing melalui musyawarah dengan Komite Sekolah.
10. Pembelajaran yakni proses interaksi antar murid, antar murid dengan pendidik dan sumber mencar ilmu di suatu lingkungan belajar.
11. Pendidikan yakni perjuangan sadar untuk menyiapkan penerima didik melalui motivasi, acara bimbingan, pembelajaran dan atau pelatihan, sehingga murid apat berkembang sebagai eksklusif dan anggota masyarakat di masa depan.
12. Pendidikan berbasis masyarakat yakni penyelenggaraan pendidikan menurut kekhasan agama, social, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
13. Pendidikan dasar yakni pendidikan yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama 6 (enam) tahun di SD atau satuan pendidikan luar sekolah yang sederajat dan 3 (tiga) tahun di SMP atau Madrasah Tsanawiyah atau satuan pendidikan yang sederajat.
14. Pendidikan Nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan-bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembetukan tabiat dan peradaban bangsa yang bermanfaat di tengah masyarakat dunia.
15. Penentuan biaya yang di bebankan pada masyarakat/ orang renta didasarkan pada prinsip keadilan, transparasi sesuai dengan kemampuan dari orang renta melalui musyawarah dan mufakat bersama antara orangtua, masyarakat/ Komite Sekolah.
16. Penilaian: untuk mengetahui tingkat kemajuan dan keberhasilan mencar ilmu murid secara berkelanjutan dan di lakukan melalui ulangan/ ujian harian, tugas, pengamatan dan partofolio.
17. Satuan pendidikan yakni unit penyelenggara pendidikan baik  pada jadwal pendidikan 6 tahun di SD dan satuan pendidikan yang sederajat, yang mencakup sekilah dan jalur pendidikan luar sekolah.
18. Setandar kompetensi murid SD/ MI memiliki;
  • Ahlak dan kebijaksanaan pekerti yang luhur
  • Pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku
  • Kecerdasan, kesehatan jasmani dan rohani
  • Kemampuan untuk mempersiapkan kecerdasan anak secara dini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  • Menyiapkan murid yang bisa bekerja di masyarakat.
19. Sumber Pembiayaan;
  • Pemerintah tempat wajib menyediakan dana pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta
  • Dana masyarakat/ orang renta murid
  • Sumber lainnya menyerupai hibah/ sumbangan dan lain-lain
  • Yayasan/ penyelenggara SD/ MI swasta
20. Tujuan penyelenggaraan di SD/ MI bertujuan semoga murid mempunyai kemampuan dasar baca, tulis, hitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi murid yang sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta penanaman perilaku moril sepiritual guna mempersiapkan murid sebagai anggota masyarakat dan untuk melanjutkan ke SMP/ MTs atau satuan yang sederajat.
21. Unit acara murid: Pada prinsipnya sekolah sanggup mendorong dan menyediakan unit acara murid dalam rangka menumbuhkan bakat, minat dan kemampuan berdemokrasi serta latihan kepemimpinan.
22. Visi pendidikan yakni wawasan atau cara pandang jauh ke depan wacana cirri-ciri ideal insan yang didambakan sebagai hasil pendidikan.

Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah Download Contoh AD ART Komite Sekolah


Related : Download Rujukan Ad Art Komite Sekolah

0 Komentar untuk "Download Rujukan Ad Art Komite Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close