Regulasi Tentang Periodisasi Peningkatan Pangkat Pns Sebanyak 6 Kala Dalam 1 Tahun Mulai Tahun 2024

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 perihal Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, bahwa untuk mengembangkan pelayanan kepegawaian terutama terkait dengan peningkatan pangkat Pegawai Negeri Sipil selaku penghargaan atas prestasi kerja dan dedikasi terhadap negara, perlu memperbesar periode peningkatan pangkat Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya.

Berikut isi lengkap dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 perihal Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

BAB I KETENTUAN UMUM 

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Kenaikan Pangkat yakni penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan dedikasi Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

2. Pegawai Negeri Sipil yang berikutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu, diangkat selaku pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

BAB II

PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT

Pasal 2

Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

BAB III KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 3

Pada dikala Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang menertibkan mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana dikontrol dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 perihal Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 perihal Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Selanjutnya terkait dengan hal ini, Kepala BKN sudah mengantarkan surat edaran yang ditujukan terhadap seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah lewat Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 perihal Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, selaku berikut:

1.  Latar Belakang

Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 perihal Periodisasi Kenaikan Pangkat, perlu diterbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

2.  Maksud dan Tujuan

a.    maksud diterbitkannya Surat Edaran ini selaku ajaran bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan peningkatan pangkat bagi pegawai negeri sipil.

b.    tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini untuk menampilkan kejelasan bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan peningkatan pangkat bagi pegawai negeri sipil.

3.  Dasar Hukum

a.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

b.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

c.    Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 perihal Pemberian Kuasa terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke Atas;

d.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 perihal Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020  Nomor 1800);

e.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 perihal Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);

f.     Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 perihal Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022  Nomor 1049);

g.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 perihal Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023  Nomor 54);

h.    Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 perihal Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023  Nomor 494);

i.     Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 perihal Periodisasi Kenaikan Pangkat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 563);

j.     Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 perihal Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 765); dan

k.    Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 perihal Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 perihal Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

4.  Ruang Lingkup

Surat Edaran ini menampilkan klarifikasi mengenai peningkatan pangkat yang dilakukan berdasarkan:

a.    periodisasi peningkatan pangkat.

b.    jenis dan standar peningkatan pangkat:

1)   kenaikan pangkat reguler; dan

2)   kenaikan pangkat pilihan.

c.  tata cara pengusulan peningkatan pangkat.

5.  Isi Surat Edaran

a.  periodisasi peningkatan pangkat

Periodisasi peningkatan pangkat berisikan 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

b.  jenis dan standar peningkatan pangkat

1)  kenaikan pangkat reguler

a)  kenaikan pangkat reguler diberikan terhadap pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksana;

b)  kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada abjad a) diberikan juga terhadap pegawai negeri sipil, dengan ketentuan:

(1) melaksanakan kiprah belajar;

(2) ditugaskan di luar instansi pemerintah;

(3) kenaikan pangkat yang membuat pindah kelompok dari kelompok II menjadi kelompok III dan kelompok III menjadi kelompok IV mesti mengikuti dan lulus cobaan dinas yang ditentukan, kecuali bagi peningkatan pangkat yang dibebaskan oleh cobaan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(4) kenaikan pangkat yang dibebaskan dari cobaan dinas sebagaimana dimaksud pada angka (3) diberikan terhadap PNS yang:

(a) akan diberikan peningkatan pangkat dikarenakan sudah menampilkan prestasi kerja hebat baiknya;

(b) akan diberikan peningkatan pangkat alasannya yakni mendapatkan penemuan gres yang berharga bagi negara;

(c) diberikan peningkatan pangkat dedikasi karena:

1.  meninggal dunia;

2.  mencapai batas usia pensiun; dan

3.  oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat alasannya yakni dinas dan tidak sanggup melakukan pekerjaan lagi dalam semua jabatan negeri.

(d) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan training kepemimpinan selaku berikut:

1.  Diklatpim Tingkat IV atau nama lain yang sejenis untuk cobaan dinas Tingkat I; dan

2.  Diklatpim Tingkat III atau nama lain yang sejenis untuk cobaan dinas Tingkat II.

(e) telah memperoleh:

1.  Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk cobaan dinas Tingkat I; dan

2.  Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk cobaan dinas Tingkat I atau cobaan dinas Tingkat II.

(f) menduduki jabatan fungsional.

c)  kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada abjad a) dan abjad b) menyanggupi standar selaku berikut:

(1) paling singkat sudah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan

(2) penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

2)  kenaikan pangkat opsi

kenaikan pangkat opsi diberikan terhadap pegawai negeri sipil yang:

a)  tidak menduduki jabatan pelaksana;

b)  menduduki jabatan tertentu yang     pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;

c)  memiliki     kinerja  dan       keahlian            yang     luar      biasa    dalam melaksanakan kiprah jabatan;

d)  menemukan penemuan gres yang berharga bagi negara;

e)  memperoleh surat tanda tamat berguru atau Ijazah;

f)   melaksanakan kiprah berguru dan sebelumnya menduduki jabatan selain pelaksana; dan

g)  telah selesai mengikuti dan lulus kiprah belajar.

c.  tata cara pengusulan peningkatan pangkat

1)  proses penetapan peningkatan pangkat dilakukan secara digital menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

2)  tahap penetapan peningkatan pangkat pada setiap periode sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ialah bab yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

3)  Pejabat Pembina Kepegawaian menegaskan Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

4)  Pejabat Pembina Kepegawaian merekomendasikan peningkatan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I kelompok ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara.

5)  Pejabat Pembina Kepegawaian merekomendasikan peningkatan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama terhadap Presiden Republik Indonesia lewat Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN.

6)  penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang mau disarankan peningkatan pangkat menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN.


6.  Lain-lain

a.  Pejabat fungsional yang mau disarankan peningkatan pangkat menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja;

b.  dalam hal terdapat pejabat fungsional tidak sanggup diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi alasannya yakni tidak tersedia keperluan jabatan maka sanggup disarankan peningkatan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali setelah menyanggupi persyaratan:

1)  memenuhi angka kredit kumulatif;

2)  lulus uji kompetensi;

3)  tersedia peta jabatan;

4)  kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan;

5)  penilaian kinerja sedikitnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

6)  telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; dan

7)  memenuhi standar peningkatan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.  dalam hal pengangkatan dalam jabatan fungsional lewat pengangkatan pertama pegawai negeri sipil belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak diberikan peningkatan pangkat reguler setingkat lebih tinggi hingga diangkat dalam jabatan fungsional.

d.  bagi pejabat fungsional yang mau naik pangkat bersama-sama dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi.

7.  Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 


LAMPIRAN SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 16 TAHUN 2023

TENTANG PENJELASAN ATAS PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL 

Tahap Penetapan Kenaikan Pangkat Pada Setiap Periode

Kegiatan Periode Februari

1     Approve/Submit Usul : 15 Desember s.d. 15 Januari

2     Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 15 Desember s.d. 20 Januari

3     Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 15 Desember s.d. 22 Januari

4     Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN : 15 Desember s.d. 22 Januari

5     Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji : 15 Desember s.d. 15 Januari

6     Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu : 15 Desember s.d. 31 Januari

Kegiatan Periode April

1   Approve/Submit : 1 s.d. 28 Februari

2   Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1 Februari s.d. 5 Maret

3   Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 Februari s.d. 7 Maret

4   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN : 1 Februari s.d. 7 Maret

5   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji : 1 Februari s.d. 15 Maret

6   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu : 1 Februari s.d. 31 Maret

Kegiatan Periode Juni

1   Approve/Submit Usul : 1 s.d. 31 April

2   Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1 April s.d. 5 Mei

3   Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 April s.d. 7 Mei

4   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN : 1 April s.d. 7 Mei

5   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji : 1 April s.d. 15 Mei

6   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu : 1 April s.d. 31 Mei

Kegiatan Periode Agustus

1   Approve/Submit Usul : 1 s.d. 30 Juni

2   Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1 Juni s.d. 5 Juli

3   Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 Juni s.d. 7 Juli

4   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN : 1 Juni s.d. 7 Juli

5   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji : 1 Juni s.d. 15 Juli

6   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu : 1 Juni s.d. 31 Juli

Kegiatan Periode Oktober

1   Approve/Submit Usul : 1 s.d. 31 Agustus

2   Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1 Agustus s.d. 5 September

3   Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 Agustus s.d. 7 September

4   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN : 1 Agustus s.d. 7 September

5   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji : 1 Agustus s.d. 15 September

6   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu : 1 Agustus s.d. 30 September

Kegiatan Periode Desember

1   Approve/Submit Usul : 1 s.d. 31 Oktober

2   Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1 Oktober s.d. 5 November

3   Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 Oktober s.d. 7 November

4   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN : 1 Oktober s.d. 7 November

5   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji : 1 Oktober s.d. 15 November

6   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu : 1 Oktober s.d. 30 November.

 

Download/unduh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 perihal Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 perihal Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil pada tautan di bawah:



Sumber https://www.salamedukasi.com

Related : Regulasi Tentang Periodisasi Peningkatan Pangkat Pns Sebanyak 6 Kala Dalam 1 Tahun Mulai Tahun 2024

0 Komentar untuk "Regulasi Tentang Periodisasi Peningkatan Pangkat Pns Sebanyak 6 Kala Dalam 1 Tahun Mulai Tahun 2024"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close