Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 27 Juni 2023 sudah diundangkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 menimbang : untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menegaskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023, mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 77);
3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);
Berikut isi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS merupakan warga negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu, diangkat selaku pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berhubungan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan kemampuan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menegaskan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan training tata kelola PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Fungsional merupakan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
6. Angka Kredit merupakan nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
7. Angka Kredit Kumulatif merupakan akumulasi nilai Angka Kredit yang mesti diraih oleh Pejabat Fungsional selaku salah satu syarat peningkatan pangkat dan jabatan.
8. Penetapan Angka Kredit merupakan hasil penilaian yang diberikan menurut Angka Kredit untuk pengangkatan atau peningkatan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
9. Koefisien Angka Kredit merupakan target Angka Kredit minimal yang mesti dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.
10. Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan kiprah dan fungsi dalam jabatan.
11. Instansi Pemerintah merupakan instansi sentra dan instansi daerah.
12. Instansi Pembina merupakan kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural yang mempunyai dan melaksanakan kiprah dan fungsi training sesuai bidang kiprah Jabatan Fungsional.
13. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT merupakan sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
14. Predikat Kinerja merupakan predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil penilaian kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
15. Angka Kredit Dasar merupakan Angka Kredit yang diberikan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat lewat perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan penawaran khusus yang golongan ruangnya berada paling kurang satu tingkat diatas golongan ruang paling rendah pada jenjangnya.
16. Pejabat Penilai Kinerja merupakan atasan eksklusif dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
17. Tim Penilai Kinerja PNS merupakan tim terbuat oleh Pejabat yang Berwenang untuk menampilkan pertimbangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian atas tawaran pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta santunan penghargaan bagi PNS.
BAB II
PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan pangkat.
Bagian Kedua
Angka Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Paragraf 1 Umum
Pasal 3
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a ditetapkan untuk:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Paragraf 2
Angka Kredit Pengangkatan Pertama
Pasal 4
(1) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional lewat pengadaan kandidat PNS pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; atau
d. terampil.
(2) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan menurut konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan kiprah Jabatan Fungsional dalam masa kerja kandidat PNS.
(3) Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja kandidat PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kiprah jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja kandidat PNS dengan memperhatikan ruang lingkup acara Jabatan Fungsional dan kiprah yang lain untuk menyanggupi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Konversi Predikat Kinerja kandidat PNS dan Penetapan Angka Kredit dijalankan oleh Pejabat Penilai Kinerja menurut Predikat Kinerja yang dijumlah secara proporsional selama kandidat PNS melaksanakan tugas.
(5) Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dibikin sesuai teladan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain
Pasal 5
(1) Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad b berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional lewat perpindahan dalam hal:
a. perpindahan dalam kalangan Jabatan Fungsional; dan
b. perpindahan antar kalangan jabatan.
(2) Perpindahan dalam kalangan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan perpindahan dalam kalangan Jabatan Fungsional pada jenjang yang serupa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpindahan antar kalangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan perpindahan antar kalangan pada jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Angka Kredit perpindahan dalam kalangan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) abjad a ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya.
(2) Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang berpindah ke Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai dengan Angka Kredit sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 abjad a yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Angka Kredit perpindahan antar kalangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) abjad b dijumlah dan ditetapkan menurut konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang hendak diduduki.
(2) Angka Kredit Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan teladan tercantum dalam Lampiran I angka 2 abjad b angka 1) yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional lewat perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai pangkat tertinggi dalam jabatan tata kelola dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dijalankan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang hendak didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 abjad b angka 2) yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional lewat perpindahan dari jabatan lain dan mempunyai pangkat dan golongan ruang yang tidak cocok dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional sanggup dipertimbangkan peningkatan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat sehabis 1 (satu) tahun menduduki jabatannya.
(7) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dijalankan sehabis mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia keperluan dan hasil penilaian kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
(8) Pemenuhan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijumlah secara proporsional dari konversi Predikat Kinerja.
(9) Contoh penghitungan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 abjad b angka 3) yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan Pejabat Fungsional yang diangkat lewat perpindahan dari jabatan lain dibikin sesuai teladan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 4 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
Angka Kredit perpindahan untuk pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional kemampuan ditetapkan menurut Predikat Kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.
Paragraf 4
Angka Kredit Penyesuaian
Pasal 9
(1) Angka Kredit penyesuaian diberikan menurut pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.
(2) Masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijumlah selaku berikut:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dijumlah kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun hingga dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dijumlah 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun hingga dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dijumlah 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun hingga dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dijumlah 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dijumlah 4 (empat) tahun.
(3) Dalam hal PNS dengan jabatan pelaksana maka masa kerja dijumlah sejak kandidat PNS.
(4) Pangkat dan golongan ruang serta kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selaku dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian.
(5) Dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi penyesuaian jabatan lewat penyetaraan jabatan.
(6) PNS yang disarankan untuk pengangkatan lewat penyesuaian sanggup dipertimbangkan peningkatan pangkatnya apalagi dulu sebelum masa penyesuaian rampung sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 3 abjad a yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sudah ditetapkan rekomendasi pengangkatan lewat penyesuaian dan sudah ditetapkan peningkatan pangkatnya, Instansi Pembina menegaskan rekomendasi kembali menurut pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan.
(8) Angka Kredit penyesuaian tergolong penyetaraan tercantum dalam Lampiran II angka 5 dan diberikan pemanis Angka Kredit Dasar.
(9) Tata cara Penetapan Angka Kredit penyesuaian dan penyetaraan tercantum dalam Lampiran I angka 3 abjad b dan abjad c yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan lewat penyesuaian tergolong penyetaraan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- seruan dan sesuai teladan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 dan angka 7 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 5 Angka Kredit Promosi
Pasal 10
(1) Angka Kredit pengangkatan penawaran khusus ditetapkan dalam hal:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
(2) Angka Kredit penawaran khusus ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a ditetapkan menurut konversi Predikat Kinerja dan sanggup ditambah dengan Angka Kredit Dasar.
(3) Angka Kredit peningkatan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b ditetapkan menurut kumulatif konversi Predikat Kinerja.
(4) Kelebihan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sanggup dipertimbangkan untuk peningkatan jabatan.
(5) Tata cara penghitungan Angka Kredit penawaran khusus tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional lewat penawaran khusus sesuai teladan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Pasal 11
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) abjad b dijalankan dengan ketentuan selaku berikut:
a. ketersediaan keperluan jabatan;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang diputuskan untuk peningkatan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Mekanisme peningkatan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dijalankan selaku berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan tawaran Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan selaku materi verifikasi terhadap Instansi Pembina;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;
c. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina mempublikasikan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan
e. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menegaskan peningkatan jenjang jabatan.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan terbuat sesuai teladan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit
Pasal 12
(1) Hasil penilaian kinerja dijalankan oleh atasan eksklusif selaku Pejabat Penilai Kinerja.
(2) Pejabat Penilai Kinerja menganggap kinerja yang berisikan target kinerja pegawai dan sikap kerja Pejabat Fungsional lewat penilaian periodik dan tahunan sehingga mendapat Predikat Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja sehabis menyanggupi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat peningkatan pangkat dan/atau peningkatan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja lewat pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama terhadap pengurus kepegawaian dan diteruskan terhadap Tim Penilai Kinerja PNS.
(6) Contoh format konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II angka 10 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakumulasikan untuk peningkatan pangkat dan peningkatan jenjang, terbuat sesuai teladan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibikin sesuai teladan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 13
(1) Angka Kredit Pejabat Fungsional diperoleh dari Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau dijalankan secara periodik yang sanggup dijumlah secara proporsional.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional sudah menyanggupi Angka Kredit Kumulatif lewat penilaian kinerja yang dijalankan secara periodik, peningkatan pangkat/jabatan sanggup disarankan dalam periode terdekat tanpa mesti menanti hasil penilaian kinerja secara tahunan.
(3) Penghitungan Angka Kredit yang dijalankan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan rumus jumlah bulan periode penilaian dibagi jumlah bulan dalam satu tahun dikali persentase Predikat Kinerja dikali Koefisien Angka Kredit tahunan.
(4) Contoh penghitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka 5 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
(1) Pejabat Fungsional yang mendapatkan ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan pemanis Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif peningkatan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(2) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cuma diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
(3) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai teladan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 6 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional sanggup dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang diputuskan untuk peningkatan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 16
(1) Dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional lewat pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan peningkatan pangkat reguler setingkat lebih tinggi hingga diangkat dalam Jabatan Fungsional.
(2) Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan lewat prosedur peningkatan pangkat Jabatan Fungsional sehabis diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua Kenaikan Pangkat
Paragraf 1
Kenaikan Pangkat Kategori Keahlian
Pasal 17
(1) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang luar biasa utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden.
(2) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang luar biasa utama, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Presiden.
(3) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang luar biasa madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
(4) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang luar biasa madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
(5) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang luar biasa pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b hingga dengan untuk menjadi jenjang luar biasa madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian menurut pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sehabis mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Paragraf 2
Kenaikan Pangkat Kategori Keterampilan
Pasal 18
Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b hingga dengan untuk menjadi jenjang penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian menurut pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sehabis mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Paragraf 3 Pengusulan Kenaikan Pangkat
Pasal 19
(1) Mekanisme pengusulan peningkatan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang mendapatkan peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat paling rendah menurut pendidikannya dilaksanakan selaku berikut:
a. Pejabat Penilai Kinerja menganggap Angka Kredit perolehan ijazah;
b. berdasarkan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam abjad a, bagi:
1) Pejabat Fungsional yang sudah menyanggupi Angka Kredit untuk peningkatan pangkat disarankan oleh Pejabat Penilai Kinerja lewat pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama terhadap pengurus kepegawaian; dan
2) Pejabat Fungsional yang belum menyanggupi Angka Kredit untuk peningkatan pangkat dijalankan selaku berikut:
a) Pejabat Fungsional yang belum menyanggupi Angka Kredit untuk peningkatan pangkat disarankan peningkatan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja lewat pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama terhadap pengurus kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) berdasarkan hasil kelulusan cobaan penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menegaskan perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit keperluan untuk peningkatan pangkat; dan
c) berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut sanggup diajukan Kenaikan Pangkat.
(2) Pejabat Fungsional yang sudah menyanggupi Angka Kredit untuk peningkatan pangkat serempak dengan peningkatan jenjang, dijalankan peningkatan jenjang apalagi dulu dan dengan Angka Kredit yang serupa disarankan peningkatan pangkat.
(3) Dalam hal Pejabat Fungsional menyanggupi syarat peningkatan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia keperluan Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional sanggup disarankan peningkatan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali peningkatan pangkat dengan menimbang-nimbang kualifikasi pendidikan dan memperhatikan kriteria jabatan jenjang yang hendak dituju.
(4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehabis menyanggupi persyaratan:
a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan peningkatan jenjang jabatan;
b. lulus Uji Kompetensi;
c. tersedia peta jabatan;
d. kualifikasi pendidikan sesuai dengan kriteria jabatan;
e. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pejabat Fungsional mempunyai Angka Kredit melampaui Angka Kredit yang diputuskan untuk peningkatan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, keistimewaan Angka Kredit tidak dipertimbangkan untuk peningkatan pangkat berikutnya.
(6) Dalam hal Pejabat Fungsional mempunyai Angka Kredit melampaui Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk peningkatan pangkat setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan, keistimewaan Angka Kredit sanggup dipertimbangkan untuk peningkatan pangkat berikutnya.
(7) Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) sesuai teladan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 7 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 20
(1) Pejabat Fungsional klasifikasi kemampuan yang sudah mendapatkan ijazah dan/atau akta profesi sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan pada klasifikasi keahlian sanggup diangkat dalam klasifikasi keahlian sesuai prosedur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Pejabat Fungsional klasifikasi kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a sanggup dipertimbangkan peningkatan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a sehabis mengikuti dan lulus cobaan peningkatan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pejabat Fungsional yang mendapatkan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sudah menyanggupi Angka Kredit Kumulatif untuk peningkatan pangkat ke penata muda golongan ruang III/a tanpa lewat cobaan peningkatan pangkat penyesuaian ijazah.
(4) Pejabat Fungsional klasifikasi kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diangkat ke dalam Jabatan Fungsional klasifikasi keahlian dengan syarat selaku berikut:
a. memiliki paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan;
b. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diinginkan untuk Jabatan Fungsional klasifikasi keahlian;
c. tersedia lowongan kebutuhan; dan
d. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pejabat Fungsional klasifikasi kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sanggup diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang luar biasa pertama sehabis mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(6) Pejabat Fungsional klasifikasi kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d sanggup diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang luar biasa muda sehabis mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan Angka Kredit dari konversi Predikat Kinerja dan Angka Kredit Dasar dalam jenjang jabatannya.
(8) Tata cara penghitungan dan Penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Angka 7 abjad e yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan lewat perpindahan dari klasifikasi kemampuan ke dalam Jabatan Fungsional klasifikasi keahlian dibikin sesuai teladan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 13 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Kebutuhan Angka Kredit
Pasal 21
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk peningkatan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional klasifikasi keterampilan, yaitu:
a. jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b memerlukan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c memerlukan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d memerlukan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang cakap pangkat penata muda, golongan ruang III/a memerlukan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b memerlukan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c memerlukan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
g. jenjang penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d memerlukan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk peningkatan jenjang Jabatan Fungsional klasifikasi keterampilan, dikelola selaku berikut:
a. jenjang pemula yang hendak naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang cekatan memerlukan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah keperluan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a;
b. jenjang cekatan yang hendak naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir, memerlukan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah keperluan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b, abjad c, dan abjad d;
c. jenjang cakap yang hendak naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia, memerlukan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah keperluan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e dan abjad f; dan
d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang cekatan golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang cakap memerlukan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh) yang merupakan keperluan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dan abjad d.
(3) Kebutuhan Angka Kredit untuk peningkatan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional klasifikasi keahlian, yaitu:
a. jenjang luar biasa pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b memerlukan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. jenjang luar biasa pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c memerlukan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. jenjang luar biasa muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d memerlukan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. jenjang luar biasa muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a memerlukan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. jenjang luar biasa madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b memerlukan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. jenjang luar biasa madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c memerlukan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. jenjang luar biasa madya, pangkat Pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina utama madya, golongan ruang IV/d memerlukan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
h. jenjang luar biasa utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang hendak naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e memerlukan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk peningkatan jenjang Jabatan Fungsional klasifikasi keahlian, dikelola selaku berikut:
a. jenjang luar biasa pertama yang hendak naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang luar biasa muda, memerlukan jumlah Angka Kredit paling sedikit
100 (seratus) yang merupakan jumlah keperluan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a dan abjad b;
b. jenjang luar biasa muda yang hendak naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang luar biasa madya memerlukan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah keperluan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad c dan abjad d;
c. jenjang luar biasa madya yang hendak naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang luar biasa utama, memerlukan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah keperluan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad e, abjad f dan abjad g; dan
d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli Pertama golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang Ahli Muda memerlukan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50 (lima puluh) yang merupakan keperluan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b.
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan alasannya merupakan menjalani kiprah mencar ilmu lebih dari 6 (enam) bulan sanggup diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila sudah selesai menjalani kiprah belajar.
(2) Angka Kredit pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan sanggup ditambah dari penilaian kinerja kiprah di bidang Jabatan Fungsional selama diberhentikan.
(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan alasannya merupakan diperintahkan secara sarat pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana sanggup menduduki Jabatan Fungsional melalui:
a. pengangkatan kembali; atau
b. perpindahan dari jabatan lain
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, sanggup diadaptasi pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun sehabis diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil penilaian kinerja paling rendah berpredikat baik, sehabis mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Pejabat Fungsional sanggup dijalankan pengangkatan kembali dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan sanggup ditambah dari Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan
(2) Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijumlah dari Predikat Kinerja terhitung mulai tanggal pangkat terakhir disertakan Angka Kredit Dasar.
(3) Dalam hal konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan masa pangkat lebih dari 4 (empat) tahun, konversi Predikat Kinerja dijumlah 4 (empat) tahun.
Pasal 25
(1) Angka Kredit pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dibikin sesuai teladan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 8 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan terbuat sesuai teladan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 14 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada dikala Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Angka Kredit Kumulatif yang sudah diperoleh menurut ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, sebelum disertakan dan ditetapkan selaku Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54) apalagi dulu diadaptasi ke dalam penilaian Angka Kredit menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834), sesuai teladan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. penyesuaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam abjad a dilaksanakan hingga dengan 31 Desember 2023.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada dikala Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 765 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mewakilkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download/unduh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional beserta Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, silakan klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Peraturan Bkn Nomor 3 Tahun 2023 Mengenai Angka Kredit, Peningkatan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional"