Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sistem Merit merupakan penyelenggaraan tata cara Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. Sistem Merit diselenggarakan sesuai dengan prinsip meritokrasi. Yang dimaksud dengan "prinsip meritokrasi" merupakan prinsip pengelolaan sumber daya insan yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang ditangani secara adil dan masuk akal dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Pengawasan penerapan Sistem Merit. Manajemen ASN diselenggarakan menurut Sistem Merit. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menjalankan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya. Pejabat yang Berwenang dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah menurut Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang wajib menjalankan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
Mobilitas bakat diselenggarakan menurut Sistem Merit lewat administrasi talenta. Pemberian pelindungan aturan dan advokasi terhadap anggota organisasi profesi ASN terhadap praduga pelanggaran Sistem Merit dalam pelaksanaan Manajemen ASN dan mengalami duduk kasus aturan dalam menjalankan tugas.
Penguatan pengawasan Sistem Merit. Pengisian jabatan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh ASN dan sebaliknya berencana mudah-mudahan ASN, serdadu Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya menurut Sistem Merit.
Referensi : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ihwal Aparatur Sipil Negara
Sumber https://www.salamedukasi.com
0 Komentar untuk "Definisi Arti Dari Tata Cara Merit Dan Prinsip Meritokrasi Dalam Administrasi Asn"