Permen Panrb No 7 Tahun 2023 Wacana Peningkatan Honor Bersiklus Dan Istimewa Bagi Pppk

paperplane - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan Kenaikan Gaji spesial (KGI) Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjajnian Kerja (PPPK) diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 wacana Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK yang dimaksud dalam pearturan ini yakni imbalan dalam bentuk duit yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan Iayak terhadap PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Permen PANRB No 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan spesial Bagi PPPK

Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023

Brikut isi salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan Kenaikan Gaji spesial (KGI) Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjajnian Kerja (PPPK)

Menimbang:

  • bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 wacana Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji spesial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Mengingat:

  1. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 wacana Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
  6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); 
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

Memutuskan Dan Menetapkan :

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji spesial Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berikutnya disingkat PPPK yakni warga negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk rentang waktu tertentu dalam rangka menjalankan kiprah jabatan pemerintah.
  2. Gaji PPPK yang berikutnya disebut Gaji yakni imbalan dalam bentuk duit yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan pantas terhadap PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
  3. Pejabat yang Berwenang yang berikutnya disingkat PyB yakni pejabat yang memiliki kewenangan menjalankan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan seminar administrasi aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang berikutnya disingkat PPK yakni pejabat yang memiliki kewenangan menentukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  5. Masa Kerja Golongan yang berikutnya disingkat MKG yakni masa kerja yang dipertimbangkan untuk menentukan Gaji dalam 1 (satu) kalangan sesuai dengan perjanjian kerja dengan teladan perkiraan secara vertikal ke bawah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 2

  1. Kenaikan honor bersiklus diberikan terhadap PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
  2. Dalam hal Gaji ditetapkan pada kalangan honor V, peningkatan honor bersiklus untuk pertama kali diberikan terhadap PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Pasal 3 

  1. Kenaikan honor bersiklus bagi PPPK diberikan dengan patokan selaku berikut:
    • telah meraih MKG yang diputuskan untuk peningkatan honor bersiklus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 
    • penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan terendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara. 
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK dengan kalangan honor V berlaku ketentuan selaku berikut:
    • kenaikan honor bersiklus untuk pertama kalinya diberikan apabila sudah meraih 1 (satu) tahun MKG; dan
    • mempunyai nilai kinerja terendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  3. Kenaikan honor bersiklus bagi PPPK dengan kalangan honor V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode berikutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Penghitungan peningkatan honor bersiklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

  1. PPPK yang mendapat predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan selaku pegawai teladan sanggup diberikan peningkatan honor istimewa.
  2. Kenaikan honor istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan meningkatkan periode peningkatan honor bersiklus yang hendak tiba sesuai dengan kalangan Gaji.
  3. Pemberian peningkatan honor istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.

Pasal 5

PPPK yang mendapat perpanjangan masa korelasi perjanjian kerja PPPK sanggup diberikan: 

  • kenaikan honor bersiklus apabila sudah menyanggupi patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
  • kenaikan honor istimewa apabila sudah menyanggupi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

  1. Pemberian peningkatan honor bersiklus bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
  2. Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum peningkatan honor bersiklus mulai berlaku.
  3. Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    • nama;
    • nomor induk pegawai;
    • golongan/jabatan;
    • masa perjanjian kerja;
    • perpanjangan perjanjian kerja;
    • kedudukan unit kerja;
    • besaran honor lama 
    • besaran honor baru; 
    • masa kerja yang sudah dijalani; dan
    • tanggal berlakunya honor baru.
  4. Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada di saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sokongan peningkatan honor bersiklus bagi PPPK yang sudah ditetapkan oleh PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB lewat surat pemberitahuan peningkatan honor bersiklus dinyatakan masih tetap berlaku hingga dengan ditetapkannya keputusan peningkatan honor bersiklus yang gres menurut Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, mengutus pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Permen PANRB No 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan spesial Bagi PPPK

Link Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan Kenaikan Gaji spesial (KGI) Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjajnian Kerja (PPPK) DISINI.


Sumber https://www.lamopi.com

Related : Permen Panrb No 7 Tahun 2023 Wacana Peningkatan Honor Bersiklus Dan Istimewa Bagi Pppk

0 Komentar untuk "Permen Panrb No 7 Tahun 2023 Wacana Peningkatan Honor Bersiklus Dan Istimewa Bagi Pppk"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close