Tunjangan Insentif untuk guru RA dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, berperihal Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023.
Surat tertanggal 22 Mei dan ditandatangani Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, menyodorkan beberapa hal terkait penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023.
Masih menurut surat tersebut, disampaikan poin ketiga, rekening yang digunakan dalam menemukan Tunjangan Insentif tidak dianjurkan gunakan menabung kebutuhan usaha/pribadi.
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2115/Dt.I.II/KU.04/05/2023 tentang Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023, secara lengkap sanggup dibaca dan diunduh lewat tombol download di bawah.
Dengan diterbitkannya surat wacana penyaluran pinjaman intensif ini pasti menjadi kabar besar hati bagi banyak guru RA dan Madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Tidak sedikit yang berharap pinjaman insentif secepatnya sanggup dicairkan.
Apalagi sebelumnya, sebagaimana dilansir , Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita, memperkirakan di bulan Mei 2023, pinjaman insentif sudah sanggup disalurkan.
"Jika semua tolok ukur sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka berikutnya pengajuan pinjaman insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair," terperinci Ajang Pradita.
Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru
Sebagaimana disebutkan dalam isi surat, bahwa guru peserta pinjaman insentif akan menemukan pemberitahuan lewat laman Simpatika di akun masing-masing. Karena itu, guru-guru yang sebelumnya sudah menjalankan tawaran Tunjangan Simpatika dan memperoleh persetujuan, sila untuk menganalisa akun simpatika masing-masing.
Jika merujuk pada surat di atas, mulai tanggal 24 Mei 2023, tunjangan insentif sudah cair untuk yang Tahap I Tahun 2023.
Sumber https://www.ayomadrasah.id
0 Komentar untuk "Tunjangan Insentif Cair!"