Kma 1367 Tahun 2022 Wacana Kemunculan Guru Madrasah

KMA 1367 Tahun 2022 wacana Pedoman Kehadiran Guru Madrasah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 15 Desember 2022. Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 ini menjadi pedoman kedatangan guru madrasah.

Terdapat beberapa hal yang ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 wacana kedatangan guru madrasah, antara lain terkait hari dan jam kerja guru madrasah, rekam kehadiran, batas-batas waktu, standar tidak masuk kerja, hari libur, dan ketentuan yang lain terkait kedatangan guru madrasah.

Guru madrasah memiliki kiprah yang sungguh penting dalam menjamin terselenggaranya pendidikan madrasah sesuai dengan kiprah dan tanggungjawab masing-masing. Profesionalisme dan disiplin guru madrasah memilik efek kepada peneyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dengan demikian Kementerian Agama perlu mengerjakan pembinaan.


Jam Kerja Guru Madrasah


Jam kerja guru madrasah sebagaimana dikontrol dalam KMA 1367 Tahun 2022 dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
  1. Guru Madrasah wajib menyanggupi Jam kerja 37,5 Jam dalam 1 (satu) ahad berupa jam kerja efektif, dan tidak tergolong jam istirahat.
  2. Madrasah menentukan jam kerja, jam istirahat dan jam pulang kerja tanpa menghemat jam kerja efektif dengan menyesuaikan kebijakan wilayah terkait pengaturan jam kerja setempat.
  3. Jam kerja pada bulan Ramadhan atau hari besar keagamaan yang lain mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rekam Kehadiran Guru Madrasah


Rekam kedatangan guru madrasah juga menjadi salah satu hal yang ikut ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 wacana pedoman kedatangan guru madrasah. Rekam kedatangan guru madrasah dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
  1. Guru wajib masuk (datang) serta pulang kerja sebagaimana ketentuan jam kerja dengan mengerjakan rekam kedatangan secara elektronik.
  2. Rekam kedatangan elektornik mesti ditangani menggunakan mesin rekam kedatangan elektronik yang ada ditempat kerja yang bersangkutan diperintahkan dan/atau menggunakan metode warta rekam kedatangan berbasis online.
  3. Rekam kedatangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan nomor 2 (dua) dilaksanakan sebanyak 2 kali, merupakan pada dikala masuk dan pulang kerja.
  4. Bagi guru madrasah yang menyanggupi beban kerja disatuan pendidikan lain diluar Satminkal, rekam kedatangan sanggup ditangani pada satuan pendidikan tempat guru tersebut menyanggupi beban kerjanya sesuai dengan waktu/hari mengajar.
  5. Rekam kedatangan elektronik sanggup diganti dengan rekam manual apabila; a) Perangkat dan metode kedatangan mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, atau; b) terjadi kondisi kahar (force Majuere) sehingga kesibukan pembelajaran tidak sanggup ditangani sebagaimana mestinya.
Itulah tadi 3 poin utama yang ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 wacana pedoman kedatangan guru madrasah. Masih terdapat beberapa hal yang lain yang dikontrol dalam KMA tersebut, silahkan Bapak/Ibu unduh dalam tautan dibawah ini.

Download KMA 1367 Tahun 2022 wacana Kehadiran Guru Madrasah


Secara lengkap wacana ketentuan kedatangan guru madrasah, silahkan unduh KMA 1367 Tahun 2022 wacana Kehadiran Guru Madrasah dalam tautan berikut ini: Unduh File.

Demikianlah warta tentang KMA 1367 Tahun 2022 wacana Kehadiran Guru Madrasah, agar sanggup menampilkan faedah khususnya bagi guru madrasah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Related : Kma 1367 Tahun 2022 Wacana Kemunculan Guru Madrasah

0 Komentar untuk "Kma 1367 Tahun 2022 Wacana Kemunculan Guru Madrasah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

close
close