Formasi Lengkap Registrasi Pppk Kementerian Agama Tahun 2022/2023

Rincian Formasi Rekrutmen PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022/2023

Kriteria Pelamar PPPK Kemenag RI

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II) Pelamar Eks - THK II yakni pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu penerima cobaan tahun 2021, dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama hingga dengan periode registrasi PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. 
  2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama Pelamar Non ASN Kementerian Agama yakni pelamar yang sudah mengabdi dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama hingga dengan periode registrasi PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan. 
  3. Pelamar Lainnya Pelamar Lainnya yakni pelamar yang tidak tergolong dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Umum PPPK Kemenag

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Usia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya yakni melakukan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK, serdadu Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tolok ukur jabatan; 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan tolok ukur jabatan yang dilamar; 
  8. Bersedia diposisikan di seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; 
  9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk: 
    • Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan piawai pertama; 
    • Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang piawai muda; 
    • Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang piawai madya 10. Wajib mendapat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia diposisikan di seluruh daerah NKRI; dan 
  10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Persyaratan Khusus PPPK Kemenag RI

Seluruh pelamar wajib mengikuti tolok ukur wajib pelengkap sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 perihal Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi selaku Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan menyanggupi syarat selaku berikut: 

  1. Bagi pelamar jabatan fungsional yang lain wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi gugusan jabatan fungsional yang lain yang dibuka umum; 
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK; 
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu penerima cobaan tahun 2021 dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama; 
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama, dikecualikan bagi gugusan jabatan dosen yang dibuka umum; 
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama;
  6. Bagi pelamar gugusan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki akta Tahfidz 30 Juz.

Dokumen Persyaratan Umum 

  • Asli Pasfoto formal modern berlatar belakang berwarna merah; 
  • Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
  • Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, mesti dibarengi dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan kendala pemerintah di bidang pendidikan tinggi; 
  • Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, mesti melampirkan transkrip nilai terakhir dibarengi dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan kendala pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
  • Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
  • Asli surat lamaran ditujukan terhadap Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
  • Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
  • Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (contoh terlampir);
  • Asli Surat Pernyataan Setia Kepada UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir); dan
  • Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia diposisikan di seluruh daerah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,-; (contoh terlampir). 

Dokumen Persyaratan Khusus 

  • Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Guru;
  • Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);
  • Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Dosen atau orisinil bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada gugusan umum;
  • Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);
  • Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan
  • Asli akta Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 
  • Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi gugusan jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional yang lain pada gugusan umum.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag

  1. Pembuatan Akun pada SSCASN Pelamar wajib melakukan registrasi secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kesibukan dan ketentuan pada laman resmi DISINI

    Official Rekrutmen PPPK Kemenag

    Instagram @kemenag_ri
    https://kemenag.go.id/

    Demikain info tentang Formasi Lengkap Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022/2023 yang bisa admin Lamopi bagikan biar bermanfaat.

Related : Formasi Lengkap Registrasi Pppk Kementerian Agama Tahun 2022/2023

0 Komentar untuk "Formasi Lengkap Registrasi Pppk Kementerian Agama Tahun 2022/2023"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close