Download Juknis Bos Bosp 2023 Sd, Smp, Sma, Smk .Pdf

Juknis BOS 2023 - Petunjuk Teknis atau Juknis BOSP atau BOS 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang  Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Juknis BOS 2023

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ialah pemberian pendidikan dalam bentuk dana yang disalurkan oleh Pemerintah ke sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. Setiap sekolah memperoleh pemberian dana yang berbeda-beda, tergantung dari tingkatan sekolah serta jumlah peserta didik yang terdaftar di NISN Dapodik.

Baca JugaDaftar Beasiswa 2023/2024 Kuliah S1, S2, S3 Dalam Dan Luar Negeri

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempublikasikan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berikut isi salinan Petunjuk Teknis Bantuan operasional Sekolah (BOS) tahun 2023. Bagi Anda yang ingin mendownload file Pdf Juknis BOS 2023 sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, link download ada di bab akhir.

Baca Juga: Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023

Juknis Dana BOP PAUD; Dana BOS; dan Dana BOP Kesetaraan.

Menimbang:

  • bahwa untuk pemerataan kanal layanan pendidikan dan kenaikan mutu pembelajaran lewat satuan pendidikan dikehendaki sokongan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan lewat dana alokasi khusus nonfisik; 
  • bahwa mudah-mudahan pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan lewat dana alokasi khusus nonfisik sanggup diatur secara akuntabel dan sempurna sasaran, perlu isyarat teknis pengelolaan dana; 
  • bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak cocok lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti; 
  • bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c, perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;

BAB I: Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

  1. Satuan Pendidikan yakni kalangan layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP yakni dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung ongkos operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
  3. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang pendidikan.
  4. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD yakni Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
  5. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS yakni Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  6. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan yakni Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
  7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler yakni Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai aktivitas operasional berkala Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
  8. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler yakni Dana BOS yang digunakan untuk membiayai aktivitas operasional berkala Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
  9. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler yakni Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai aktivitas operasional berkala Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan aktivitas paket A, paket B, dan paket C.
  10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja yakni Dana BOP PAUD yang digunakan untuk kenaikan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
  11. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja yakni Dana BOS yang digunakan untuk kenaikan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
  12. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja yakni yang digunakan untuk kenaikan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan aktivitas paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
  13. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD yakni sebuah upaya pembinaan yang ditujukan terhadap anak sejak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dijalankan lewat pemberian rangsangan pendidikan untuk menolong pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani mudah-mudahan anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  14. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD yakni salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan dasar. 
  15. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB yakni salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP yakni salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan dasar.
  17. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB yakni salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar. 
  18. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yakni salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan menengah.
  19. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB yakni salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
  20. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yakni salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang menyiapkan Peserta Didik khususnya untuk melakukan pekerjaan di bidang tertentu.
  21. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB yakni bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar hingga dengan pendidikan menengah dalam satu tata kelola pengelolaan.
  22. Sekolah Terintegrasi yakni salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan mempunyai satu organisasi serta satu manajemen.
  23. Program Sekolah Penggerak yakni aktivitas yang berkonsentrasi pada kenaikan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar pancasila.
  24. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS yakni dokumen penyusunan rencana aktivitas dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun budget yang diatur oleh Satuan Pendidikan.
  25. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik yakni sebuah aplikasi pendataan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk menghimpun dan mengusut data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbarui secara daring.
  26. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN yakni isyarat acuan berupa nomor unik bagi peserta didik selaku identitas dalam memulai dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang sudah mempunyai NPSN yang berfungsi selaku nomor identitas peserta didik.
  27. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN yakni isyarat acuan berupa nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi selaku nomor identitas Satuan Pendidikan.
  28. Rekening Satuan Pendidikan yakni rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menemukan Dana BOSP yang dibuka pada bank lazim yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  29. Daerah Khusus yakni kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi penduduk budpekerti yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami kejadian alam, kejadian sosial, atau kawasan yang berada dalam kondisi darurat lain.
  30. Peserta Didik yakni anggota penduduk yang berupaya membuatkan potensi diri lewat proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  31. Komite Sekolah yakni forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh penduduk yang peduli pendidikan.
  32. Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  33. Kementerian yakni kementerian yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang pendidikan.
  34. Pemerintah Daerah yakni kepala kawasan selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan kendala pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
  35. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas yakni perangkat kawasan yang ialah unsur pembantu kepala kawasan dalam penyelenggaraan kendala pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Reguler (S2 & S3) 2023/2024

Pasal 2

Pengelolaan Dana BOSP dijalankan menurut prinsip: 

  • fleksibel yakni pengelolaan dana dijalankan sesuai dengan keperluan Satuan Pendidikan menurut elemen penggunaan dana;
  • efektif yakni pengelolaan dana diupayakan sanggup menampilkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk meraih tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; 
  • efisien yakni pengelolaan dana diupayakan untuk mengembangkan mutu berguru Peserta Didik dengan ongkos seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  • akuntabel yakni pengelolaan dana sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan menurut pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • transparan yakni pengelolaan dana diatur secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan keperluan Satuan Pendidikan.

Pasal 3

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas: 

  • Dana BOP PAUD;
  • Dana BOS; dan
  • Dana BOP Kesetaraan.

BAB II: Penerima Dana

Bagian Kesatu
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Pasal 4

(1) Dana BOP PAUD diberikan terhadap Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. 
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • taman kanak-kanak;
  • taman kanak-kanak luar biasa;
  • kelompok bermain;
  • taman penitipan anak;
  • Satuan PAUD sejenis;
  • sanggar aktivitas belajar; dan
  • pusat aktivitas berguru masyarakat.
(2) Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • Dana BOP PAUD Reguler; dan 
  • Dana BOP PAUD Kinerja.

Pasal 5

Penerima Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) karakter a mesti menyanggupi persyaratan:

  • memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • telah mengisi dan melaksanakan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun budget sebelumnya;
  • memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh penduduk yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
  • tidak ialah Satuan Pendidikan kerja sama.

Pasal 6

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) karakter b mesti menyanggupi persyaratan:

  • penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun budget berkenaan; dan
  • telah ditetapkan oleh Kementerian selaku pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Penerima Dana BOS 2023

Bagian Kedua
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS

 Pasal 7

(1) Satuan Pendidikan peserta Dana BOS meliputi:
  • SD;
  • SDLB;
  • SMP;
  • SMPLB; 
  • SMA;
  • SMALB;
  • SLB; dan
  • SMK.
 (2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • Dana BOS Reguler; dan
  • Dana BOS Kinerja.

Pasal 8

Penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) karakter a mesti menyanggupi persyaratan:

  • memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • telah mengisi dan melaksanakan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun budget sebelumnya;
  • memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  • tidak ialah Satuan Pendidikan kerja sama; dan
  • tidak ialah Satuan Pendidikan yang diatur oleh kementerian/lembaga lain.

 Pasal 9

 Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) karakter b terdiri atas:

  • sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
  • sekolah yang mempunyai prestasi; dan
  • sekolah yang mempunyai perkembangan terbaik.

Pasal 10

Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 karakter a mesti menyanggupi persyaratan:

  • penerima Dana BOS Reguler pada tahun budget berkenaan; dan
  • telah ditetapkan oleh Kementerian selaku pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Pasal 11

(1) Sekolah yang mempunyai prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 karakter b mesti menyanggupi persyaratan:

  • penerima Dana BOS Reguler tahun budget berkenaan;
  • pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang bakat di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; dan
  • tidak tergolong sekolah yang ditetapkan selaku pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Sekolah Menengah kejuruan sentra keunggulan.

(2) Prestasi pada ajang bakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b ialah prestasi yang:

  • diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang bakat di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang bakat di tingkat internasional; dan
  • diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun budget berkenaan.

Pasal 12

(1) Sekolah yang mempunyai perkembangan terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 karakter c mesti menyanggupi persyaratan:

  • penerima Dana BOS Reguler tahun budget berkenaan;
  • termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang mempunyai kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah kawasan sesuai kewenangan; dan
  • tidak tergolong Satuan Pendidikan yang ditetapkan selaku pelaksana Program Sekolah Penggerak, Sekolah Menengah kejuruan sentra keunggulan, dan sekolah yang mempunyai prestasi.

(2) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b diputuskan berdasarkan:

  • hasil atau kenaikan rapor pendidikan pada indikator mutu pembelajaran dan hasil berguru dari profil pendidikan; dan
  • indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Bagian Ketiga
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan

Pasal 13

(1) Satuan Pendidikan peserta Dana BOP Kesetaraan ialah Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:

  • sanggar aktivitas belajar; dan
  • pusat aktivitas berguru masyarakat.

(2) Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan
  • Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Pasal 14

Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) karakter a mesti menyanggupi persyaratan:

  • memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • telah mengisi dan melaksanakan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun budget sebelumnya;
  • memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh penduduk yang yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
  • bukan ialah Satuan Pendidikan kerja sama.

Pasal 15

(1) Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) karakter b mesti menyanggupi persyaratan:

  • penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun budget berkenaan; dan
  • termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang mempunyai kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah kawasan sesuai kewenangan.

(2) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b diputuskan berdasarkan:

  • hasil atau kenaikan rapor pendidikan pada indikator mutu pembelajaran dan hasil berguru dari profil pendidikan; dan
  • indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Bagian Keempat
Penetapan Penerima Dana BOSP

Pasal 16

Penerima Dana BOSP yang menyanggupi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.

Besaran Alokasi Dana BOS 2023, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan

BAB III: BESARAN ALOKASI DANA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 17

Besaran alokasi Dana BOSP yang diberikan terhadap Satuan Pendidikan peserta Dana BOSP diputuskan untuk setiap tahun anggaran.

Besaran Alokasi Dana BOP PAUD

Bagian Kedua
Besaran Alokasi Dana BOP PAUD

Pasal 18

Besaran Alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas:

  • besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan
  • besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.

Pasal 19

(1) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 karakter a dijumlah menurut besaran satuan ongkos Dana BOP PAUD pada masingmasing kawasan dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2) Satuan ongkos Dana BOP PAUD pada masing-masing kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN pada Satuan Pendidikan penyelengara PAUD peserta Dana BOP PAUD menurut data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun budget sebelumnya.

Pasal 20

Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang ditetapkan selaku peserta Dana BOP PAUD Reguler berada di Daerah Khusus dan mempunyai jumlah Peserta Didik kurang dari 9 (sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.

Pasal 21

Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 18 karakter b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Besaran Alokasi Dana BOS 2023

Bagian Ketiga
Besaran Alokasi Dana BOS

Pasal 22

Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas:

  • besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan
  • besaran alokasi Dana BOS Kinerja.

Pasal 23

(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 karakter a dijumlah menurut besaran satuan ongkos Dana BOS Reguler pada masingmasing kawasan dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2) Satuan ongkos Dana BOS Reguler pada masing-masing kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah Peserta Didik yang mempunyai NISN pada Satuan Pendidikan peserta Dana BOS Reguler menurut data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun budget sebelumnya.

(4) Penghitungan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk SMP dan Sekolah Menengan Atas peserta BOS Reguler yang berupa sekolah terbuka dijumlah menurut total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.

Pasal 24

Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan selaku peserta Dana BOS Reguler mempunyai jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik

Pasal 25

Besaran alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 karakter b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan

Bagian Keempat
Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan

Pasal 26

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan terdiri atas:

  • besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler: dan
  • besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Pasal 27

(1) Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 karakter a dijumlah menurut besaran satuan ongkos Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing kawasan dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2) Satuan ongkos Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masingmasing kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah Peserta Didik yang berusia terendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 24 (dua puluh empat) tahun yang mempunyai NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan peserta Dana BOP Kesetaraan Reguler menurut data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun budget sebelumnya.

Pasal 28

Dalam hal Satuan Pendidikan Kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan selaku peserta Dana BOP Kesetaraan Reguler mempunyai jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik.

Pasal 29

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 karakter b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Penyaluran Dana BOS 2023

BAB IV: PENYALURAN DANA

Pasal 30

(1) Penyaluran Dana BOSP dijalankan ke Rekening Satuan Pendidikan.

(2) Penyaluran Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 31

(1) Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) mesti menyanggupi tolok ukur berikut:

  • atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan
  • nama rekening diawali dengan NPSN.

(2) Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas terhadap Kementerian lewat metode aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang ditawarkan oleh Kementerian.

Pasal 32

Dalam hal Dana BOSP sudah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka solusi kondisi retur dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 33

(1) Menteri sanggup menampilkan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemda dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan tolok ukur bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan terhadap menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan Dana BOS 2023

BAB V: PENGGUNAAN DANA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 34

Satuan Pendidikan peserta Dana BOSP sanggup pribadi memakai Dana BOSP sehabis dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD

Bagian Kedua
Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD

Pasal 35

(1) Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan elemen penggunaan Dana BOP PAUD.

(2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. elemen Dana BOP PAUD Reguler; dan b. elemen Dana BOP PAUD Kinerja.

Pasal 36

(1) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) karakter a meliputi:

  • penerimaan Peserta Didik baru;
  • pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
  • pelaksanaan aktivitas pembelajaran dan bermain;
  • pelaksanaan aktivitas evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
  • pelaksanaan tata kelola aktivitas Satuan Pendidikan;
  • pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
  • pembiayaan langganan daya dan jasa;
  • pemeliharaan fasilitas dan prasarana;
  • penyelenggaraan aktivitas kesehatan, gizi, dan kebersihan; dan/atau
  • pembayaran honor.

(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter j ialah pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang menyanggupi persyaratan selaku berikut:

  • tercatat pada Aplikasi Dapodik;
  • ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
  • aktif melaksanakan kiprah di Satuan PAUD; dan
  • belum mempunyai honor pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan kiprah dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 37

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) karakter b meliputi:

  • pengembangan sumber daya manusia;
  • pembelajaran dengan paradigma baru;
  • digitalisasi sekolah; dan/atau
  • perencanaan berbasis data.

Komponen Penggunaan Dana BOS 2023

Bagian Ketiga
Komponen Penggunaan Dana BOS

Pasal 38

(1) Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan elemen penggunaan Dana BOS.

(2) Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • komponen Dana BOS Reguler; dan
  • komponen Dana BOS Kinerja.

Pasal 39

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) karakter a meliputi:

  • penerimaan Peserta Didik baru;
  • pengembangan perpustakaan;
  • pelaksanaan aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  • pelaksanaan aktivitas asesmen dan penilaian pembelajaran;
  • pelaksanaan tata kelola aktivitas sekolah;
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  • pembiayaan langganan daya dan jasa;
  • pemeliharaan fasilitas dan prasarana sekolah;
  • penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  • penyelenggaraan aktivitas kenaikan kompetensi keahlian;
  • penyelenggaraan aktivitas dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  • pembayaran honor.

Pasal 40

(1) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 karakter l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. 

(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap guru dan/atau tenaga kependidikan.

(3) Guru yang sanggup diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mesti menyanggupi persyaratan: 

  • berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • tercatat pada Dapodik;
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • belum menemukan tunjangan profesi guru.

(4) Tenaga Kependidikan yang sanggup diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mesti menyanggupi persyaratan:

  • berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
  • ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Pasal 41

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan persyaratan mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) karakter c sanggup dikecualikan pada masa penetapan status kejadian alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 42

(1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) karakter b terdiri atas elemen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:

  • sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
  • sekolah yang mempunyai prestasi; dan c. sekolah yang mempunyai perkembangan terbaik.

(2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a meliputi:

  • pengembangan sumber daya manusia;
  • pembelajaran dengan paradigma baru;
  • digitalisasi sekolah; dan
  • perencanaan berbasis data.

(3) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang mempunyai prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b meliputi:

  • asesmen dan pemetaan talenta;
  • pengembangan bakat dan aktualisasi prestasi; dan/atau
  • pengelolaan tata kelola dan ekosistem.

(4) Bagi sekolah yang mempunyai prestasi yang ditetapkan selaku sekolah pengimbas, selain elemen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga mesti melaksanakan elemen pembinaan dan pengembangan prestasi.

(5) Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ialah Sekolah yang mempunyai prestasi peserta Dana BOS Kinerja yang menyanggupi kriteria:

  • memiliki prestasi tingkat nasional: dan
  • masuk dalam 5 (lima) sekolah yang mempunyai prestasi terbaik di wilayah provinsi.

(6) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang mempunyai perkembangan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c meliputi:

  • pembelajaran dengan paradigma baru; dan
  • perencanaan berbasis data.

Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan

Bagian Keempat
Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan

Pasal 43

(1) Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan elemen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.

(2) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. elemen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b. elemen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Pasal 44

(1) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) karakter a meliputi:

  • penerimaan Peserta Didik baru;
  • pengembangan perpustakaan;
  • pelaksanaan aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  • pelaksanaan aktivitas asesmen dan penilaian pembelajaran;
  • pelaksanaan tata kelola aktivitas Satuan Pendidikan;
  • pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
  • pembiayaan langganan daya dan jasa;
  • pemeliharaan fasilitas dan prasarana;
  • penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan
  • pembayaran honor.

(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter j ialah pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang menyanggupi persyaratan selaku berikut:

  • tercatat pada Aplikasi Dapodik;
  • ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
  • aktif melaksanakan kiprah di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan
  • belum mempunyai honor pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan kiprah dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 45

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) karakter b meliputi:

  • pembelajaran dengan paradigma baru; dan 
  • perencanaan berbasis data.

Cara Penggunaan Dana BOSP 2023

Bagian Kelima
Tata Cara Penggunaan Dana BOSP

Pasal 46

(1) Satuan Pendidikan peserta Dana BOSP menyeleksi elemen penggunaan dana sesuai dengan keperluan Satuan Pendidikan.

(2) Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) mesti dituangkan dalam dokumen penyusunan rencana Satuan Pendidikan yang dibarengi dengan detail elemen penggunaan dana

Pasal 47

Ketentuan menegnai detail elemen penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

(1) Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

(2) Penggunaan Dana BOSP tidak sanggup digunakan untuk membiayai belanja dan aktivitas yang sudah didanai secara sarat oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Penggunaan Sisa Dana BOSP 2023

Bagian Keenam
Penggunaan Sisa Dana BOSP

Pasal 49

(1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOSP pada tahun budget sebelumnya, maka penggunaan sisa Dana BOSP dijalankan sehabis sisa dana BOSP dicatatkan dalam RKAS.

(2) Komponen penggunaan sisa dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan sesuai dengan isyarat teknis Dana BOSP tahun budget berkenaan.

(3) Sisa dana BOSP yang sudah dicatatkan oleh Satuan Pendidikan dalam RKAS:

  • divalidasi dan diverifikasi oleh Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan kendala di bidang pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan dana BOSP pada Pemerintah Daerah; dan
  • diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun budget selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 50

(1) Dalam hal Satuan Pendidikan peserta Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Reguler: 

  • mengalami penutupan;
  • tidak bersedia menemukan dana; atau
  • sebagai Satuan Pendidikan kolaborasi atau diatur oleh kementerian/lembaga lain, pada tahun budget berkenaan, maka Satuan Pendidikan atau penyelenggara Satuan Pendidikan mesti melaksanakan pengembalian dana yang diterima ke rekening kas lazim kawasan dan menyodorkan laporan penggunaan dana terhadap Kementerian atau Pemerintah Daerah.

(2) Dalam hal Satuan Pendidikan peserta Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, atau Dana BOP Kesetaraan Kinerja: 

  • tidak bersedia menemukan dana; dan/atau
  • tidak menyanggupi persyaratan peserta dana, pada tahun budget berkenaan, maka Satuan Pendidikan atau penyelenggara Satuan Pendidikan mesti melaksanakan pengembalian dana yang diterima ke rekening kas lazim daerah.

(3) Teknis pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP

Bagian Ketujuh
Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP

Pasal 51

(1) Kepala Satuan Pendidikan peserta Dana BOSP mesti menyodorkan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP lewat metode aplikasi yang ditawarkan oleh Kementerian.

(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:

  • tanggal 31 Juli tahun budget berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I; dan
  • tanggal 31 Januari tahun budget selanjutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.

(3) Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a digunakan selaku dasar penyaluran tahap II tahun budget berkenaan.

(4) Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b digunakan selaku dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana BOSP tahun budget berikutnya.

Pasal 52

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) karakter b meliputi:

  • laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;
  • laporan sisa dana; dan
  • laporan hasil solusi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan.

Pasal 53

(1) Dalam hal Satuan Pendidikan peserta Dana BOSP menyodorkan laporan melalui deadline paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap selanjutnya dijalankan pengurangan.

(2) Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I dijalankan sebesar:

  • 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari hingga dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan;
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret hingga dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April hingga dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.

(3) Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dijalankan sebesar: 

  • 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus hingga dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan;
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan September hingga dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober hingga dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.

Pasal 54

(1) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyodorkan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I tahun berkenaan hingga dengan deadline tanggal 25 Oktober tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak sanggup menemukan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II tahun berkenaan.

(2) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyodorkan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya hingga dengan deadline tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak sanggup menemukan Dana BOSP tahun berkenaan.

Pengelolaan Dana BOSP 2023

BAB VI: PENGELOLAAN DANA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 55

Pengelolaan Dana BOSP mencakup pengelolaan pada:

  • Satuan Pendidikan; dan
  • Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua
Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan

Pasal 56

(1) Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi:

  • perencanaan dan penganggaran;
  • pelaksanaan penatausahaan; dan
  • pelaporan dan pertanggungjawaban.

(2) Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan lewat metode aplikasi pengelolaan Dana BOSP yang ditawarkan oleh Kementerian. Pasal 57 Ketentuan mengenai teknis pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 58

(1) Pengelolaan Dana BOSP dijalankan oleh kepala Satuan Pendidikan.

(2) Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

  • mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
  • melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Aplikasi Dapodik;
  • menyusun planning aktivitas dan budget Satuan Pendidikan;
  • melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOSP sudah diterima lewat metode aplikasi yang ditawarkan oleh Kementerian;
  • melakukan penatausahaan Dana BOSP;
  • menggunakan Dana BOSP sesuai planning aktivitas dan budget Satuan Pendidikan;
  • melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOSP;
  • menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP; dan
  • memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan penduduk terhadap pengelolaan Dana BOSP.

(3) Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap:

  • penyediaan data Satuan Pendidikan pada Aplikasi Dapodik secara benar dan akuntabel;
  • perencanaan aktivitas dan budget Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOSP yang diterima;
  • penggunaan Dana BOSP yang diterima; dan
  • pelaporan penggunaan Dana BOSP.

Pasal 59

(1) Dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, kepala Satuan Pendidikan peserta Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan sanggup membentuk tim.

(2) Dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, kepala Satuan Pendidikan peserta Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas:

  • kepala sekolah selaku penanggung jawab;
  • bendahara sekolah; dan c. anggota.

(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter c terdiri atas:

  • 1 (satu) orang dari unsur guru;
  • 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
  • 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Peserta Didik.

(4) Unsur orang tua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ialah orang tua/wali selain Komite Sekolah yang diseleksi oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan memikirkan dapat diandalkan dan tak punya pertentangan kepentingan.

Pasal 60

(1) Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:

  • melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau yang lain untuk kepentingan selain penggunaan dana;
  • membungakan untuk kepentingan pribadi;
  • meminjamkan terhadap pihak lain;
  • membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak yang lain yang sejenis;
  • menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik gres dalam jaringan;
  • membiayai aktivitas yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
  • membiayai aktivitas dengan mekanisme iuran;
  • membiayai keperluan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;
  • memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan klasifikasi kerusakan sedang dan berat;
  • membangun gedung atau ruangan baru;
  • membeli instrumen investasi;
  • membiayai aktivitas untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait aktivitas Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
  • membiayai aktivitas yang sudah didanai secara sarat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  • menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kalangan tertentu; dan/atau
  • menjadi distributor atau pengecer materi pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau perlengkapan yang lain terhadap Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

(2) Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pembinaan dan Pengawasan Dana BOS 2023

Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan

Pasal 61

(1) Pemda melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP pada Satuan Pendidikan

(2) Pemda Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Pasal 62

(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemda membentuk tim Dana BOSP provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

(2) Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

  • melakukan verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil;
  • melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk mengisi dan memperbaharui data Satuan Pendidikan dalam Aplikasi Dapodik;
  • membantu dan mengupayakan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang mempunyai kekurangan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri;
  • melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pembinaan pengelolaan dana terhadap Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan sanggup melibatkan pengawas sekolah, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat;
  • memerintahkan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk melaksanakan penatausahaan penggunaan dana lewat metode aplikasi yang ditawarkan Kementerian;
  • melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan; 
  • memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan penduduk dengan menawarkan saluran pemberitahuan khusus Dana BOSP;
  • memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data Satuan Pendidikan yang canggih dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data Satuan Pendidikan;
  • memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun penyusunan rencana menurut hasil penilaian diri Satuan Pendidikan;
  • memastikan semua RKAS pada Satuan Pendidikan sudah disusun sesuai dengan tahapan penyusunan rencana dan penganggaran Dana BOSP;
  • memastikan semua RKAS pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan sudah diinput dalam metode aplikasi yang ditawarkan oleh Kementerian;
  • memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai kewenangan memakai Dana BOSP sesuai dengan penyusunan rencana Satuan Pendidikan; dan m. menegaskan semua Satuan Pendidikan sesuai dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP.

Pasal 63

(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pemda dilarang:

  • melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Satuan Pendidikan;
  • melakukan pemaksaan atau mengontrol pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOSP untuk laba pribadi atau laba pihak lain;
  • memengaruhi dan/atau mengutus Satuan Pendidikan untuk melaksanakan pelanggaran ketentuan penggunaan Dana BOSP;
  • menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembelian terhadap distributor, pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang lewat Dana BOSP; dan/atau
  • menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP.

(2) Pemda yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Bagian Keempat
Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah

Pasal 64

(1) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemda meliputi:

  • perencanaan dan penganggaran;
  • pelaksanaan dan penatausahaan;
  • pelaporan dan pertanggungjawaban; dan
  • pembinaan dan pengawasan.

(2) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan kendala dibidang pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.

Pemantauan dan Evaliasi BOS 2023

BAB VII: PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 65

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pemantauan dan penilaian pengelolaan Dana BOSP sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan terhadap:

  • program kebijakan; dan
  • pengelolaan Dana BOSP.

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 66

(1) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemda yang tidak ditetapkan selaku peserta dan/atau tidak menemukan Dana BOSP menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan penduduk yang tidak ditetapkan selaku peserta dan/atau tidak menemukan Dana BOSP, menjadi tanggung jawab tubuh aturan penyelenggara.

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67

Pada di saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Salinan File Juknis BOS 2023 Download

Related : Download Juknis Bos Bosp 2023 Sd, Smp, Sma, Smk .Pdf

0 Komentar untuk "Download Juknis Bos Bosp 2023 Sd, Smp, Sma, Smk .Pdf"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close