Download Detail Gugusan Rekrutmen Pppk Bkkbn Tahun 2022/2023

Formasi dan Pengumuman Pendaftaran PPPK BPOM Tahun 2022/2023
♦ Rincian Formasi Rekrutmen PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022/2023
♦ Formasi Lengkap Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022/2023
♦ Formasi dan Pengumuman Rekrutmen PPPK Kemendikbudristek Tahun 2022/2023

Formasi Rekrutmen PPPK BKKBN

  1. Formasi Jabatan, dan Jumlah Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BKKBN Tahun Anggaran 2022 selaku berikut:
    • Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana
      • 959 Formasi REGIONAL I (SUMATERA)
      • 746 Formasi REGIONAL II (JAWA)
      • 321 Formasi REGIONAL III (BALI DAN NUSA TENGGARA)
      • 263 Formasi REGIONAL IV (KALIMANTAN)
      • 450 Formasi REGIONAL V (SULAWESI)
      • 166 Formasi REGIONAL VI (MALUKU DAN PAPUA)
    • Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana
      • 502 Formasi REGIONAL I (SUMATERA)
      • 286 Formasi REGIONAL II (JAWA)
      • 174 Formasi REGIONAL III (BALI DAN NUSATENGGARA)
      • 73 Formasi REGIONAL IV (KALIMANTAN)
      • 214 Formasi REGIONAL V (SULAWESI)
      • 59 Formasi REGIONAL VI (MALUKU DAN PAPUA)
  2. Alokasi deretan per-Unit Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini; 
  3. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana jenjang keahlian dipersyaratkan kualifikasi pendidikan S-1/ Sarjana atau D-IV/ Diploma Empat dengan Jurusan dan/ atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 122/KEP/G3/2022 sebagaimana Lampiran II Pengumuman ini; 
  4. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana jenjang kemampuan dipersyaratkan kualifikasi pendidikan D-III/ Diploma Tiga dengan Jurusan dan/ atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 122/KEP/G3/2022 sebagaimana Lampiran II Pengumuman ini;
  5. Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK BKKBN TA 2022 yakni 5 (lima) tahun, dikecualikan bagi PPPK yang diangkat kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Jabatan (58 tahun); 
  6. Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 5 sanggup diperpanjang sesuai dengan keperluan BKKBN; 
  7. Hubungan Perjanjian Kerja PPPK BKKBN akan dilakukan penilaian setiap tahun.

Persyaratan Rekrutmen PPPK BKKBN

A. Persyaratan Umum 

  1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Berusia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada di saat melamar; 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta (termasuk BUMN/ BUMD);
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kriteria jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat pemberitahuan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas setempat; 
  8. Bersedia diposisikan di seluruh daerah Kabupaten/ Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang diputuskan oleh BKKBN.

B. Persyaratan Khusus 

Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk paling kurang 2 (dua) tahun secara akumulatif yang dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sedikitnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan problem bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di daerah lokal dilampiri dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas yang ditetapkan sekurang- kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan problem bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di daerah lokal (dapat bersifat kolektif maupun individual).

Berkas Administrasi Rekrutmen PPPK BKKBN

Semua pelamar wajib menawarkan dokumen kriteria orisinil berwarna (tidak hitam putih) dalam bentuk dokumen digital: 

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan sudah melaksanakan perekaman e-KTP yang masih berlaku; 
  2. Surat Lamaran bermeterai Rp.10.000,- (dapat menggunakan e-meterai) ditujukan terhadap Kepala BKKBN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN BKKBN Tahun 2022, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam sebagaimana format pada Lampiran III; 
  3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah lokal yang diterbitkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman ini ditetapkan; 
  4. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen/ surat pemberitahuan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis disabilitasnya dan link video singkat yang memamerkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan aktifitas di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk; 
  5. Ijazah Asli/ Legalisir yang discan berwarna sesuai kualifikasi pendidikan deretan yang dilamar. Bagi lulusan luar negeri, melampirkan SK pembiasaan Ijazah penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Instansi yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; 
  6. Transkrip Nilai Asli/ Legalisir yang discan berwarna sesuai kualifikasi pendidikan deretan yang dilamar; 
  7. Pas Foto dengan latar belakang merah sesuai dengan format yang dipersyaratkan pada aplikasi SSCASN;
  8. Surat Pernyataan I bermeterai Rp.10.000,- (dapat menggunakan e-meterai) yang diketik dan ditandatangani sebagaimana format dalam Lampiran IV tentang:
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat selaku PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
    • Tidak berkedudukan selaku kandidat PNS, PNS, PPPK, serdadu Tentara Nasional lndonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis; dan
    • Bersedia diposisikan di seluruh daerah Kabupaten/ Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang diputuskan oleh Instansi Pemerintah;
  9. Surat Pernyataan II bermeterai Rp.10.000,- (dapat menggunakan e-meterai) yang diketik dan ditandatangani sebagaimana format dalam Lampiran IV tentang: 
    • Sehat Jasmani dan Rohani;
    • Berkelakuan baik;
    • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, serta tidak terlibat dalam langkah-langkah kriminal dan terorisme;
    • Data, dokumen, dan/ atau gunjingan yang disampaikan yakni benar;
    • Bersedia mengabdi pada BKKBN dan tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan argumentasi apapun;
    • Apabila dikemudian hari sehabis mendapat kontrak Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri dengan argumentasi apapun, bersedia untuk diberikan hukuman berupa dihentikan mendaftar pada penerimaan CASN untuk 1 (satu) periode berikutnya; 
  10. Surat Pernyataan yang ditandatangani sedikitnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan problem bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di daerah lokal (dapat bersifat kolektif maupun individual) yang menyatakan melakukan pekerjaan di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana paling kurang 2 (dua) tahun secara akumulatif sebagaimana format terlampir (Lampiran V);
  11. Surat Keputusan/ Surat Tugas penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk yang ditetapkan sedikitnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan problem bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di daerah setempat. Apabila pengalaman kerja 2 (dua) tahun tidak berturut-turut/ terputus, wajib mengunggah seluruh Surat Keputusan/ Surat Tugas;
  12. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Program Pembangunan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) sanggup melampirkan pada aplikasi SSCASN untuk mendapat nilai suplemen sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis dengan ketentuan selaku berikut:
    • Sertifikat bukan ialah akta hasil webinar atau sosialisasi dan wajib dikeluarkan oleh BKKBN;
    • Sertifikat yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Kependudukan dan KB dilegalisir oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB atau Pejabat yang lain yang ditunjuk;
    • Sertifikat yang dikeluarkan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi dilegalisir oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi atau Pejabat yang lain yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi;
    • Sertifikat yang dikeluarkan oleh UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB dilegalisir oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB atau Kepala UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB atau Pejabat yang lain yang ditunjuk oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB.

Cara Pendaftaran Rekrutmen PPPK BKKBN

  1. Pelamar diwajibkan membaca apalagi dulu Panduan Penggunaan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);
  2. Pelamar melaksanakan registrasi lewat portal SSCASN pada alamat DISINI

    Demikian gunjingan tentang Download Rincian Formasi Rekrutmen PPPK BKKBN Tahun 2022/2023 yang sanggup admin Lamopi bagikan, agar bermanfaat.

Related : Download Detail Gugusan Rekrutmen Pppk Bkkbn Tahun 2022/2023

0 Komentar untuk "Download Detail Gugusan Rekrutmen Pppk Bkkbn Tahun 2022/2023"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close