Pedoman Penyusunan EDM dipergunakan selaku landasan penyusunan Evaluasi Diri Madrasah dalam rangka penyusunan planning aktivitas dan budget madrasah atau RKAM. Dengan pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM), satuan pendidikan madrasah diinginkan sanggup menyeleksi kegiatan-kegiatan yang sempurna sasaran sesuai kebutuhan.
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) ditangani oleh Tim Penjaminan Mutu Madrasah terbuat dan dipastikan dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah, untuk contoh format SK silahkan download disini Contoh SK Tim Penjamin Mutu Madrasah.
EDM merupakan sebuah proses penilaian kualitas penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh stakeholder di tingkat madrasah menurut indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dengan demikian satuan madrasah, lewat penilaian diri madrasah sanggup memperbaiki kekurangan, mempertahankan, serta mengembangkan keunggulan dalam meraih visi dan misi madrasah.
Semangat kebersamaan seluruh anggota madrasah untuk mau menganalisa diri demi pertumbuhan bareng merupakan kunci dari kesuksesan Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
Tujuan Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
- Menilai kinerja madrasah menurut SNP.
- Pemetaan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah kedepan.
- Membantu menyeleksi prioritas aktivitas dan aktivitas yang cocok dengan keperluan madrasah.
- Menjadi contoh madrasah dalam menyusu RKM dan RKAM.
Fungsi dan Manfaat Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
- Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta kualitas madrasah.
- Untuk mengenali kekuatan, kelemahan, serta tantangan yang dimiliki oleh madrasah.
- Mengetahui potensi untuk kenaikan kualitas pendidikan madrasah, menganggap keberhasilan, serta mengerjakan pembiasaan aktivitas yang ada.
- Mengetahui jenis-jenis keperluan yang sungguh diinginkan untuk perbaikan kualitas pendidikan madrasah kedepan.
- Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi kenaikan kinerja madrasah.
- Bentuk pertanggungjawaban terhadap pemangku kepentingan.
- Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM.
- Bahan penyusunan RKAM.
- Bagi madrasah swasta, EDM penentuan kebijakan atau pemberian dari yayasan.
- Bahan masukan penyusunan penyusunan rencana aktivitas kegiatan tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Prinsip Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
- Integritas: ditangani secara jujur.
- Objektif: menurut fakta yang ada.
- Ilmiah: Evaluasi Diri Madrasah (EDM) disusun menggunakan pendekatan ilmiah dan terbuka untuk dievaluasi oleh seluruh pihak.
- Partisipatif: Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dilaksanakan dengan melibatkan unsur madrasah lewat musyawarah mufakat.
- Transparan: hasil EValuasi Diri Madrasah (EDM) terbuka untuk lazim dan sanggup dipahami oleh semua pihak.
- Akuntabel: sanggup dipertanggungjawabkan.
- Terintegrasi: mempergunakan data dan informasi yang tersedia dari seluruh metode pendataan online madrasah yang dinaungi oleh Kemenag RI.
- Periodik: ditangani secara terpola setiap tahunnya, akan tapi sanggup diperbarui sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
- Berkelanjutan: ditangani terus menerus.
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) ditangani oleh Tim Penjaminan Mutu Madrasah terbuat dan dipastikan dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah, untuk contoh format SK silahkan download disini Contoh SK Tim Penjamin Mutu Madrasah.
Baca Juga: Download SK Tim Penyusun EDM Terbaru 2023
Dalam pelaksanaannya, Tim Penjamin Mutu (TPM) dibantu oleh bendahara madrasah/staf tata kelola (operator) yang mengatasi pendataan di madrasah dan aktivitas BOS.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penjamin Mutu (TPM) dibantu oleh bendahara madrasah/staf tata kelola (operator) yang mengatasi pendataan di madrasah dan aktivitas BOS.
Tahapan Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
- Sosialisasi EDM terhadap seluruh stakeholder madrasah.
- Pembentukan TPM.
- Pelatihan EDM terhadap TPM.
- Pengumpulan data dan informasi serta bukti fisik dari aneka macam sumber yang berkaitan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam instrumen oleh Tim Penjamin Mutu (TPM).
- Penetapan level kinerja setiap indikator menurut data, informasi dan bukti fisik.
- Pengisian instrumen oleh TPM dibantu staf tata kelola (operator) madrasah secara online atau semi online (bagi madrasah tertentu yang menghadapi duduk permasalahan jaringan internet) menurut data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
- Persetujuan (approval) hasil isian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) oleh Kepala Madrasah.
- Pengiriman hasil pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) oleh Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) yang telah disetujui oleh Kepala Madrasah lewat hidangan pengantaran yang tersedia di aplikasi EDM Kemenag.
Download Pedoman Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2022
Berikut merupakan fatwa penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2022 yang sanggup Bapak/Ibu unduh dalam tautan link berikut ini: Contoh EDM ERKAM V.2 Tahun 2022 Final
Demikianlah informasi tentang Pedoman Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM), biar sanggup menampilkan guna dan manfaat.
0 Komentar untuk "Pedoman Penyusunan Penilaian Diri Madrasah (Edm)"