Guru Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama akan secepatnya menerima KMA No. 1 Tahun 2018 wacana Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Tunjangan ini diperlukan menjadi motivasi bagi guru mudah-mudahan mengerahkan dirinya untuk meraih tujuan belajar.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita, sebagaimana dilansir dari laman Pendis Kemenag. Menurut Ajang, dengan mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini pengajuan sanggup dilaksanakan hingga tanggal 7 April 2023 lewat akun SIMPATIKA masing-masing. Sementara untuk rincian persyaratan akseptor sanggup ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023.
"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka berikutnya pengajuan santunan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair," terperinci Ajang menambahkan.
Batas waktu persetujuan pengajuan oleh Kabupaten/Kota adalah hingga 14 April 2023. Guru yang sudah disetujui pengajuannya dinyatakan selaku kandidat kandidat akseptor Tunjangan Insentif Tahun 2023. Dari total Rp324 miliar, sebanyak 216.461 guru nantinya akan menerima duit lewat rekening yang sudah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.
Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru
Terkait hal itu, bagi Guru Bukan PNS di RA dan Madrasah, yang menyanggupi tolok ukur dan persyaratan selaku akseptor Tunjangan Insentif Tahun 2023, secepatnya menjalankan pengajuan di laman Simpatika akun masing-masing. Sehingga kelak Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023.
0 Komentar untuk "Guru Non-Pns Kemenag Akan Terima Sumbangan Insentif 2023"