Cara Mendaftarkan Masjid Atau Musala Ke Simas (Sistem Gunjingan Masjid)

Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS  Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid)


Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid). Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dijalankan secara online lewat aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.

 

Program tersebut untuk mempermudah kanal publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama. Untuk merealisasikan aktivitas tersebut, kemenag berharap dan mengajak terhadap para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan aktivitas tersebut dengan menentukan bahwa masjid/musala yang diatur terdaftar pada simas.kemenag.go.id.

 

Terdapat banyak faedah yang mau diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan metode layanan pemerintah. Selain itu, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). Sehingga lokasi masjid/musala sanggup dipetakan dengan tingkat akurasi yang bagus di atas peta dunia (citra satelit).

 

Beberapa faedah lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Di antaranya, mempermudah nasehat tuntutan bantuan dan  memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala. Ke depan, mulai tahun 2022, registrasi tuntutan bantuan terhadap Kemenag juga dijalankan secara online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media lazim digital yang sanggup diakses masyarakat.

 

Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi administrasi masjid yang dikala ini sedang dalam tahap pengembangan.  Selain yang paling penting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala sanggup berpartisipasi dalam aktivitas dan layanan kemasjidan secara nasional.  

 

Lalu bagaimana Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid) ? Pendaftaran Masjid atau Musala ke SIMAS sanggup dijalankan lewat operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan menenteng sejumlah persyaratan.

 

Adapun tolok ukur yang mesti dilengkapi, yaitu:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;

2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan

3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).

 

Demikian isu ihwal Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Related : Cara Mendaftarkan Masjid Atau Musala Ke Simas (Sistem Gunjingan Masjid)

0 Komentar untuk "Cara Mendaftarkan Masjid Atau Musala Ke Simas (Sistem Gunjingan Masjid)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close